CILEGON, SSC – Polres Cilegon berhasil membekuk 6 pelaku pencurian kendaraan kendaran roda enam, jenis truk colt diesel nomor polisi D 8957 WE yang dikemudikan Entis. Akibat melawan petugas, dua dari enam pelaku ini akhirnya dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba kabur.
Kejadian pencairan truk rental ini, terjadi pada Sabtu (10/7/2021) pada pukul 02.00 WIB dini hari yang terjadi di penginapan Pondok Sangiang, Kecamatan Anyer , Kabupaten Serang. Kejadin ini bermula salah satu pelaku melakukan Kominikasi dengan korban yang berada di Bandung dengan berpura-pura menyewa truk untuk mengangkut hewan kurban di Pandeglang.
“Korban langsung jalan dari Bandung menuju Pandeglang diarahkan melalui pintu tol Cilegon Timur, lalu bertemu dan makan bersama tersangka di sana. Karena sudah malam, pelaku mengajak korban menginap dulu di Anyer. Melihat korban tertitur pulas, akhirnya kedua pelaku ini langsung mengambil kunci dan surat kendaraan dan langsung mengambil mobil tersebut,” kata Kapolres saat melakukan jumpa pres dengan awak media di Polres Cilegon,” Jumat (23/7/2021).
Kapolres menambahkan, petugas tak menunggu lama untuk menangkap keenam pelaku pencurian tersebut. Pemilik truk telah memasang Global Positioning System (GPS) oleh pemiliknya. Dari petunjuk GPS, akhirnya polisi berhasil menangkap empat pelaku di Kabupaten Pandeglang.
“Kami berhasil menangkap empat pelaku yakni, MK , SN , RD dan IN,” tambah Kapolres.
Lanjut Kapolres, selain menangkap beberapa pelaku di wilayah Kabupaten Pandeglang, petugas juga langsung menangkap pelaku berinisial AS dan AL di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku ini merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian ini.
“Karena mencoba melawan petugas, kami terpaksa kita tembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap , ” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon , AKP Arief N Yusuf mengatakan enam pelaku yang ditangkap tersebut dikenakan pasal yang berbeda-beda atau sesuai dengan peran masing – masing .
“Pelaku AS dan AL kita sangkakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara , sementara pelaku MK , SN , RD dan IN dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara , ” jelasnya. (Ully/Red).