APBD Tahun 2021 Kota Serang Defisit 75 Miliar

0
Rapat Paripurna Persetujuan RAPBD Tahun 2021 Kota Serang di gelar di Gedung DPRD Serang, Senin (30/11/2020). Foto Fathul Rizkoh/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang telah menyepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (30/11/2020).

Dalam rapat paripurna persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda tentang RAPBD TA 2021 yang diselenggarakan di DPRD Kota Serang, anggaran mengalami defisit sebesar Rp 75 miliar. Tercatat pos Belanja sebesar Rp 1,180 triliun melebihi Pos Pendapatan Rp 1,104 triliun.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, defisit anggaran tidak lepas dengan adanya penurunan komponen pendapatan. Baik pendapatan dana transfer Pemerintah pusat dan juga pendapatan asli daerah (PAD) mengalami penurunan.

“Dari dana transfer berkurang Rp 58 miliar. PAD juga terjadi pengurangan dari Rp 220 miliar menjadi hanya Rp 190 miliar,” ujarnya usai paripurna.

Ia menerangkan, meski terjadi penurunan komponen pendapatan namun pihaknya dalam pengalokasian anggaran akan benar-benar fokus pada RPJMD yang telah ditetapkan. Begitu juga alokasi akan diprioritaskan pada penanganan pandemi Covid-19.

“Prioritas sama, sesuai RPJMD yang ada terutama pelayanan dasar. Ditambah tahun ini penanganan Covid-19, kalau tahun kemarin menggunakan BTT. Sekarang dianggarkan di APBD,” tandasnya.

Sementara, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengakui, Kota Serang saat ini masih bergantung pada dana transfer Pemerintah Pusat. Di mana dari total pendapatan pada APBD 2021 Kota Serang, 80 persen diantaranya bersumber dari pusat.

“Dari Rp 1.1 triliun, Rp 802 miliar diantaranya merupakan dana transfer atau 89 persen lah. Sementara dari PAD hanya Rp 193,2 miliar dan lain-lain pendapatan sah Rp 86,6 miliar,” kata Wachyu.

Ia menyatakan, pandemi menjadi alasan dana transfer pusat baik Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) menurun. Total penurunan mencapai Rp 58 miliar dari tahun lalu.

“Akibat pandemi seperti yang kami sampaikan, akibat dari penurunan pendapatan nasional, dana transfer kami mengalami penurunan Rp 58 miliar dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sementara untuk DAU Tambahan, kata dia, anggaran tersebut pada tahun 2021 akan dihilangkan secara keseluruhan. Anggarannya akan diberikan kepada kelurahan dalam bentuk program dan kelurahan (Dankel).

“Kelurahan tetap dapat alokasi dari APBD, 5 persen dari pendapatan setelah dikurangi DAK. Permendagri 130 itu mengatur minimal 5 persen dari total pendapatan. Namun tidak sebesar tahun lalu karena tidak adanya DAUT,” jelasnya. (SSC-03/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version