Dindikbud Cilegon Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat Terkait Kenaikan Gaji Guru

0
Para murid menyalami guru di salah satu SD di Kota Cilegon saat hari pertama masuk sekolah. (Foto Dokumentasi)

CILEGON, SSC – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon menyatakan, masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat atas rencana Presiden RI, Prabowo Subianto menaikan gaji guru berstatus ASN dan Non ASN pada 2025 mendatang.

“Kita masih menunggu aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa. Kenaikan gaji guru ini tentu sangat disambut oleh para guru,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Heni Anita Susila dikonfirmasi, Jumat (29/11/2024).

Heni menjelaskan,  rencana Pemerintah Pusat menaikan gaji guru dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Untuk guru berstatus ASN, kenaikan itu satu kali gaji pokok. Sementara nilai tunjangan yang berstatus non-ASN akan dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan.

“Kita menunggu keputusan dari pusat. Anggaran tersebut bersumber dari dana transfer yang akan cair di 2025 mendatang,” jelasnya.

Heni menuturkan berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pendidikan Kota Cilegon, saat ini total guru PNS dan Non PNS se-Kota Cilegon ada 6.000-7.000 pegawai.

“Kalau yang guru SMA, karena kebijakan kita sampai tingkat SMP saja. Untuk SMA datanya ada di Provinsi Banten,” pungkasnya. (Ully/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version