Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Komplek PGRI Cilegon Ditangkap

0
Anggota Resmob Polres Cilegon menangkap dua pelaku curanmor, Belum lama ini. Foto Dok Reskirm Polres Cilegon

CILEGON, SSC – Dua pelaku curanmor yang beraksi di Komplek PGRI Kota Cilegon ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. Kedua pelaku adalah PS (24) warga Pengantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon dan MI (23) warga Kranggot, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, dua pelaku curanmor beraksi di Komplek PGRI pada Selasa (4/9/2021). Dari laporan tersebut, penyidik melakukan penelusuran.

Sekitar dua pekan, kedua pelaku langsung ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku Mi ditangkap di Lingkungan Leweung Sawo Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta, Jumat (24/9/2021). Di waktu yang sama, pelaku PS diringkus di Lingkungan Sukma Jaya Kecamatan Jombang.

“Kedua pelaku ini menjalankan aksinya di Komplek PGRI, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang,” kata Kasat Reskrim, Selasa (5/10/2021).

Kata Kasat, dari tangan pelaku, ditemukan dua unit kendaraan SPM merk Honda Supra bernomor plat A 2798 TP dan satu Honda CB 150r Warna Merah A 4783 VF.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Cilegon, Ipda Yofan Pratama Bachdar menambahkan, pelaku dalam menjalankan aksinya memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu memarkirkan kendaraan di halaman rumah.

“Dari hasil intrograsi petugas, kedua pelaku ini hanya untuk menyambung hidup ditengah kondisi ekonomi yang sulit. Tapi, untuk kasus ini, kami tengah melakukan penyelidikan lebih dalam,” ujarnya.

Akibat perbuatan, para pelaku disangkakan pasal 363 Undang-undang KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman lima hingga tujuh tahun penjara. (Ully/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version