Dua Pengedar Narkoba yang Berkeliaran di Cilegon Diringkus Polisi

0
Foto Ilustrasi Tahanan (Foto Dokumentasi Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Dua pelaku pengedar narkotika inisial DI (25) dan MAN (19) dibekuk Satresnarkoba Polres Cilegon. Kedua pelaku yang merupakan warga Lingkungan Terate Udik,  Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Kota Cilegon.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku DI ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Terate Udik, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Senin (28/9/2020) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

Dihari yang sama, pelaku MAN juga dikejar oleh aparat dan melarikan diri. Namun pada pukul 22.00 WIB, pihak keluarga langsung menyerahkan pelaku ke petugas kepolisian.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 12 bungkus plastik bening berukuran kecil dan 2 bungkus plastik sedang diduga sabu seberat 12,56 gram atau berhasil mengamankan Rp 12-15 juta.

“Barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu, timbangan digital dan dua unit handpone,” kata Elang dikonfirmasi Selatsunda.com, Minggu (3/10/2020).

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengejar pelaku lain berinisi G yang diduga turut terlibat. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran.

“Sementara seorang lagi bernisial G dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” tuturnya.

Kedua pelaku dalam mempertanggung jawabkan perbuatanya, kata Elang, dikenakan pasal Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk kedua pelaku dikenakan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku DPO terus kita lakukan pencarian,” pungkasnya. (Ully/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version