CILEGON, SSC – Rapat dengar pendapat (hearing) yang difasilitasi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Cilegon antara pemilik ruko di Blok KK & Blok A, Pondok Cilegon Indah (PCI) Kota Cilegon dengan Dinas Perhubungan (Dishub), buntu. Mediasi antara keduanya tidak membuahkan hasil karena prinsip penerapan smart parking keduanya berbeda. Pedagang menilai Dishub dalam menerapkan smart parking melakukannya semena-mena hingga mematikan usaha pedagang.
Pantauan Selatsunda.com di lokasi,suasana mediasi sempat memanas ketika para pemilik ruko meminta pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon terjun langsung dan melihat kondisi para pedagang yang rugi akibat langkah yang diambil oleh Dishub.
Salah satu pengelola Resto Planet Jimi mengaku kecewa dengan hasil hearing yang digelar ini. Rapat yang digelar ini justru tidak memberikan keberpihakan kepada pemilik usaha. Parahnya menurut pedagang jika Dishub Cilegon dalam menetapkan smart parking akan tetap melanjutkannya.
“Tentu saya mewakili teman-teman pedagang di PCI tidak terima dengan hasil hearing ini. Bagi kami (pedagang) Dishub Cilegon sangat arogan. Dan tetap menarik retribusi parkir di PCI,” kata Jimi kepada Selatsunda.com usai hearing di DPRD Cilegon,” Kamis (13/8/2020).
Jimi mengaku, apabila Dishub Cilegon masih bersikukuh dengan langkah tetap menarik retribusi parkir tersebut, pihaknya berencana akan menggugat Dishub Cilegon ke jalur hukum.
“Semua data, berkas terkait dengan tindakan Dishub sudah kami pegang. Apabila dalam seminggu Dishub maupun DPRD Cilegon tidak ada titik terang dalam hal ini bahkan Dishub tetap akan menarik retribusi parkir, kami (para pemilik ruko) PCI akan menggugat Dishub ke jalur hukum. Saya tidak tahu lagi kalau teman-teman pedagang sudah marah. Karena, mereka sudah memiliki pengacara untuk menghadapi kasus ini,” akunya.
Ia mengungkapkan, jika Dishub Cilegon telah melabrak aturan sehingga merugikan pedagang untuk berjualan. Pelanggan pun kini jadi enggan berbelanja karena pungutan parkir tersebut.
“Males lah kalau mereka beli ke tempat kami. Kenapa begitu, karena kondisi parkir dibuat lebih acak-acakan oleh Dishub. Jangan gara-gara ingin meningkatkan PAD nasib kita (pedagang) jadi begini. Kita sih akan bantu pemerintah meningkatkan PAD tapi caranya itu jangan seperti ini. Kami udah 3 bulan menangis karena penghasilam kami menurun dratis,” ungkapnya.
Senada dengan Jimi, salah satu penyewa ruko Anita secara tegas menolak adanya pengelolaan parkir yang dilakukan Dishub karena mengakibatkan terjadinya penyempitan ruas jalan sehingga keluar masuk kendaraan menjadi semakin sempit.
“Kalau memang ada target PAD, ya dinaikkan setoran jukir itu untuk PAD,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kebijakan yang telah diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon terkait pengelolaan parkir.
“Kami minta bantuan kepada bapak dan ibu (penyewa ruko) untuk memberikan kami waktu selama 1 minggu untuk menyelesaikan persoalan ini dengan Dishub. Semoga dalam waktu 1 minggu ada hasil yang bisa kami sampaikan kepada bapak dan ibu di sini,” kata Uyun.
Masih kata Uyun, dalam kondisi seperti ini, DPRD Cilegon tetap netral tidak berpihak ke siapa pun.
“Kami (DPRD) tidak akan memihak ke siapapun. Di sini, kami selalu berada di tengah-tengah bapak dan ibu. Persoalan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas kami. Dalam hal ini, kami akan lihat aspek lainnya, iklim usaha yang kondusif, ketertiban umum dan keamanan lingkungan,” pungkasnya. (Ully/Red)