CILEGON, SSC – Selama Januari hingga Juni 2023, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menangani 14 kasus perselisihan hubungan industrial (HI) di Kota Cilegon. Dari jumlah tersebut sebanyak 11 kasus perselisihan HI terselesaikan dengan tercapai perjanjian bersama.
Berdasarkan Rekapitulasi Data Perselisihan Hubungan Industrial (HI) Disnaker Cilegon Tahun 2023 terdapat 14 perselisihan HI. Keempat belas perselisihan HI itu diantaranya mengenai 4 perselisihan hak, 1 perselisihan kepentingan dan 9 perselisihan PHK. Dari empat belas perselisihan itu, 11 terselesaikan dengan perjanjian bersama dan 3 lewat anjuran.
Sementara Data Perselisihan Hubungan Industrial Tahun 2022 tercatat sebanyak 45 perselisihan HI. Dari total tersebut, 15 perselisihan hak, 3 perselisihan kepentingan dan 27 PHK.Dari jumlah 45 perselisihan HI tersebut, sebanyak 32 perselisihan diselesaikan lewat perjanjian bersama dan 13 lewat anjuran.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo mengatakan, kasus perselisihan HI mencakup beberap jenis perselisihan. Diantaranya yang banyak ditangani pada 2023 terkait perselisihan hak dan PHK.
“Jadi ada beberapa macam persoalan, berbeda-beda. Baik diantaranya permasalahan PHK, permasalahan ketidak sesuaian UMK, ada juga permasalahan pelanggaran displin, ada beberapa macam,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).
Panca menyebutkan, pihaknya dalam menyelesaikan permasalahan HI menempuh cara mediasi. Pada proses mediasi terdapat dua penyelesaian. Apabila mediasi dapat diselesaikan maka akan dibuatkan penyesaiaan peselisihan HI dengan perjanjian bersama. Bila sebaliknya maka akan diberikan anjuran.
“Mediasi pun ada berapa tahapan. Tahap 1,2,3. Itu kalau selesai, itu perjanjian bersama. Kalau mediasi 3 kali tidak selesai, kita keluarkan namanya anjuran. Anjuran itu tidak bersifat eksekusi. Kalau anjuran yang kita berikan, kedua belah pihak kemudian menyepakati, bisa tercapai kesepakatan atau bisa selesai,” tuturnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Cilegon, Achmad Izudin menambahkan, pihaknya dalam menindaklanjuti laporan pengaduan perselisihan HI berusaha untuk menyelesaikan perselisihan terlebih dahulu dengan mengedepankan jalan musyawarah. Namun bila kedua pihak baik perusahaan maupun pekerja tidak menemui jalan musyawarah barulah akan dimediasikan.
Prinsipnya, Disnaker Cilegon sebagai fasilitator berusaha agar permasalahan para pihak yang berselisih dapat terselesaikan dengan musyawarah atau perjanjian bersama. Tidak sampai pada upaya gugatan atau pengadilan.
“Seandainya ada titik temu, perselisihan selesai. Tetapi bila tidak maka akan dilakukan mediasi. Jadi kita berada ditengah, sebagai fasilitator. Manakala ada perselisihan, kita fasilitasi,” terangnya.
“Prinsipnya kita berusaha agar perselisihan HI diselsaikan dengan musyawarah. Kalau di proses mediasi, kita juga berusaha ada kesepakatan bersama,” pungkasnya. (Ronald/Red)