CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Cilegon akan mencanangkan sejumlah area publik menjadi kawasan bebas rokok. Ini dilakukan agar Cilegon menjadi kota layak anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, perda sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dalam menjadikan suatu daerah menjadi kawasan bebas rokok.
“Sangat penting perda kawasan bebas rokok ini. Cilegon sangat-sangat butuh keberadaan perda tersebut. Dari 8 kabupaten/kota di Banten, yang sudah ada perda ini baru Tangerang Selatan (Tangsel) saja,” kata Heni kepada Selatsunda.com ditemui usai kegiatan zoom meeting penghargaan Kota Layak Anak (KLA) dari Keme PPPA di Ruang Rapat Walikota Cilegon,” Kamis (29/7/2021).
Menurut Heni, keberadaan perda kawasan bebas rokok ini sebagai salah satu persyaratan satu wilayah/kota yang dipenuhi menjadi kota layak anak.
“Dalam perda kawasan bebas rokok ini, ada tempat-tempat area publik yang dilarang untuk merokok. Seperti di Taman Layak Anak dan Mal. Untuk lebih detailnya coba tanyakan ke legislatif karena perda ini merupakan inisiatif dari mereka,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya memohon agar agar DPRD Cilegon bersama-sama merealisasikan perda tersebut.
“Perda kawasan bebas rokok ini dianggap penting sehingga dapat melindungi anak-anak dari bahaya rokok,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta menyatakan, Raperda KTAR sudah telah dimasukan kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD Kota Cilegon.
“Jadi sudah masuk kedalam prolegda raperda KTAR itu. Di pertengahan Agustus 2021 akan kami kaji oleh legislatif. Setalah dibahas oleh DPRD, barulah kami akan bahas bersama dengan OPD teknis. Perda ini akan kami prioritaskan agar segera selesai. Sehingga di awal 2022 mendatang bisa diaplikasikan di Kota Cilegon,” beber Sitta.
Ia memastikan, dengan perda ini beberapa area publik dapat terbebas dari merokok. Seperti di halte, mal, tempat ibadah maupun sekolah.
“Kita harapkan dengan adanya perda kawasan bebas rokok, mampu menekan bahaya rokok kepada anak-anak,” harapnya. (Ully/Red)