Satgas Kemen LHK dan Polda Banten mengungkap kasus penggunaan senjata api ilegal di TNUK, Selasa (15/8/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dan Polda Banten mengamankan dan menyita sebanyak 294 senjata api dari warga sekitar TNUK. Diamankannya senpi ini terkait informasi adanya indikasi perburuan satwa hewan yang dilindungi yang ada di TNUK.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi yang digelar oleh Satops TNUK telah dimulai  sejak 17 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023.

“Kita melakukan berbagai macam langkah di lapangan dengan melibatkan personel yang sangat banyak kurang lebih ada 150 personel baik dari Polda Banten maupun juga dari KLHK. Ini Operasi gabungan dalam rangka pengamanan Taman Nasional Ujung Kulon,” Ujar Ridho Sani saat di Polda Banten, Selasa (15/8/2023).

Dalam operasi, kata Ridho Sani, ditemukan berbagai kegiatan yang diindikasikan adanya perburuan terkait satwa yang dilindungi di TNUK.

Baca juga  2024, Pemkot Cilegon Bangun Sumur Bor Air Bersih di Kedurung Purwakarta

Ia menyatakan, ratusan senjata api yang diamankan merupakan hasil operasi dan juga penyerahan dari masyarakat sekitar TNUK.

“Ada temuan penggunaan senjata api di Taman Nasional Ujung Kulon dan ada juga penyerahan senjata api oleh masyarakat khsusunya senjata api jenis locok rakitan berjumlah 294 senjata api,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, ratusan senjata api tersebut merupakan hasil operasi dan penyerahan oleh warga secara sukarela. Diantaranya 48 senpi dari Kecamatan Sumur, 188 senpi dari Kecamatan Cimanggu, 4 senpi dari warga Kecamatan Cibaliung, 30 senpi dari Kecamatan Cigeulis, 20 senpi dari dari warga Kecamatan Cikeusik dan 4 senpi dari Kecamatan CIbitung.

Baca juga  2024, Pemkot Cilegon Bangun Sumur Bor Air Bersih di Kedurung Purwakarta

“Di 5 kecamatan sudah menyerahkan 294 senpi locok dengan sukarela,” tuturnya.

Yudhis menerangkan, senjata api yang diserahkan tersebut didapatkan warga dari home industri yang ada di wilayah Kecamatan Cilbaliung. Di mana warga menggunakan senpi itu untuk mengusir hama babi.

“Hasil home industri dari Cibaliung dengan peralatan seadanya untuk membasmi hama,” paparnya.

Ia menerangkan, pihaknya selain menyita senpi juga telah menetapkan enam tersangka pada kepemilikan senpi tersebut. Warga yang ditetapkan berinisial WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48).

Ia menjelaskan, keenam tersangka tersebut ditangguhkan penahanannya atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Karena mereka berprofesi sebagai petani dan telah berusia lanjut.

“Mereka bekerja sebagai petani dan jadi tulang punggung keluarga, umur tua, permintaan masyarakat Cimanggu untuk dilakukan penangguhan,” pungkasnya. (Ronald/Red)