Mahasiswa Demo di Alun-alun Serang Pakai Pita Pink Ditangan, Hindari Penyusup?

0
Mahasiswa melakulan aksi demonstrasi Omnibus Law dengan mengenakan pita pink di lengan saat di Alun-alun Kota Serang, Kamis (22/10/2020). Foto Fathul Rizkoh/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banten melakukan aksi unjukrasa Omnibus Law di Alun-alun Kota Serang, Kamis (22/10/2020).

Dalam aksi mahasiswa ada yang terlihat tidak biasa. Mereka menggunakan pita atau tali berwarna pink di tangan mereka. Tampak di lokasi ada yang mengikat pita di pergelangan tangan dan ada juga di lengan kiri dan kanan.

Salah satu massa aksi, Arman mengatakan, pita digunakan mahasiswa sebagai penanda antar sesama massa aksi. Dengan penanda dimaksudkan untuk memudahkan sesama pendemo saling mengenal.

“Ini hanya sebagai simpul, artinya mereka tahu massa aksi,” ungkap Arman.

Aksi demosntrasi menyampaikan sembilan tuntutan. Mereka menuntut UU Omnibus Law Cipta Kerja, dicabut. Kemudian juga menuntut Industrialisasi Nasional dibangun,
tolak skema kampus merdeka, ganti haluan ekonomi dan tuntutan lainnya.

Mereka dalam aksi juga meminta agar 14 rekannya yang di tangkap pada aksi sebelumnya, dibebaskan tanpa syarat.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Fiandar mengatakan, ada pihak non mahasiswa yang diduga menyusup saat aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kampus UIN SMH Banten, Kota Serang, Selasa (6/10/2020). Penyusup itu diduga dari sekelompok orang baik pedagang dan pelajar.

Polda Banten kemudian pada Kamis (8/10/2020) telah menetapkan 14 tersangka atas aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kampus UIN SMH Banten. Keempat belas diantaranya 8 orang mahasiswa, 4 pelajar dan 2 pedagang ini ditetapkan tersangka karena dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana. (SSC-03/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version