Masuk ke Lapas Cilegon Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

0
Kasubsie Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIA Cilegon, Ezet Mutaqin sedang melakukan pemindaian atau scan barcode sertifikat vaksinasi Covid-19 di Lapas Cilegon, Belum lama ini. Foto : Elfrida Ully/Selataunda.com

CILEGON, SSC – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) melalui Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon kini telah menerapkan peraturan baru. Salah satunya, mewajibkan tamu dinas, pegawai dan keluarga narapidana saat mengunjungi lapas harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kasubsie Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIA Cilegon, Ezet Mutaqin menjelaskan, bahwa peraturan ini sudah diterapkan pada beberapa hari lalu. Saat ini masih dilakukan uji coba untuk pegawai lapas dan tamu pengunjung dinas. Tidak menutup kemungkinan akan juga diterapkan untuk keluarga narapidana yang berkunjung.

“Baru kami (Lapas Cilegon,red) terapkan untuk pegawai dan tamu-tamu dinas yang datang ke sini. Tapi, tidak menutup kemungkinan akan kami terapkan juga jika kunjungan tatap muka udah diizinkan oleh Kemenhumham kami terapkan sertifikat vaksin ini,” kata Ezet kepada Selatsunda.com,” Belum lama ini.

Ia pun menuturkan, pihaknya akan terus melakukan sosialiasi kepada tamu dinas dan keluarga napi yang mengantarkan titipan makanan ke napi.

“Petugas kami pun yang berjaga di depan juga terus mensosialisasikan aplikasi Perdulindungi ini. Jadi, ketika nanti sudah diterapkan ke kunjungan tatap muka, mereka (keluarga napi,red) justru sudah siap dan ada,” tuturnya.

Syarat kartu vaksin selain identitas KTP, lanjutnya akan menjadi syarat utama untuk keluarga napi yang berkunjung.

“Jadi ada penambahan syarat juga yang musti mereka penuhi. Karena, di kondisi pademi covid-19, kita harus benar-benar menjaga kesehatan para napi yang berada di dalam,” tuturnya. (Ully/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version