Nekad Nyuri Hape di Ponpes, Pengamen di Serang Digulung Polisi

0
Polres Serang Kota mengungkap kasus perkara pencurian handphone saat di Mapolres, Rabu (4/8/2021). Foto Istimewa

SERANG, SSC – Seorang pengamen inisial YD (38) yang kerap mangkal di Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang berurusan dengan polisi. YD ditangkap Unit Reskrim Polsek Serang Polres Serang Kota diduga melakukan pencurian handpone di salah satu pondok pesantren di Kota Serang.

Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono melalui Panit 1 Reskrim Polsek Serang, Iptu Asan mengungkapkan, peristiwa pencurian hape tersebut terjadi pada Jumat (30/7/2021) menimpa seorang santri. Saat itu pelaku beraksi dengan masuk ke lingkungan ponpes pada malam hari ditengah kondisi sepi.

“Malam itu (Jumat), korban hendak tidur dan menyimpan HP di samping tempat tidur dekat jendela. Dan pelaku masuk ke lingkungan pesantren, saat itu keadaan sepi. Pelaku pun masuk ke asrama putri. Pelaku melihat HP milik korban dan membuka jendela yang tidak terkunci lalu langsung mengambil HP korban,” ungkap Iptu Asan kepada awak media, Rabu (4/8/2021).

Saat kejadian, korban memergoki aksi pelaku. Korban yang terbangun langsung berteriak maling. Sontak pelaku kaget dan langsung melarikan diri.

“Saat pelaku ngambil hp, korban terbangun, lalu kaget melihat pelaku. Korban pun teriak dan membuat pelaku langsung kabur sambil membawa hp korban,” bebernya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban kepada kepolisian. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian.

Lanjut Iptu Asan, pihaknya dalam penyelidikan menemukan bukti petunjuk. Barang bukti milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian menjadi petunjuk bagi petugas untuk mengungkap kasus tersebut.

Tidak sampai 24 jam, pelaku langsung diciduk. Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di daerah Kebon Jahe.

“Saat cek TKP, kita temukan ada barang bukti milik pelaku, yakni sebuah tas yang di dalamnya ada ID Card SPSI (Serikat Pekerja Seni Indonesia) milik pelaku. Kita pun lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku malam di tempat biasa pelaku nongkrong di daerah Kebon Jahe. Saat digeledah, kita temukan hp korban ada di saku celana pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pun harus meringkuk di balik jeruji besi untuk ketiga kalinya. Pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, ini udah ketiga kalinya mencuri. Dulu tahun 2016 dan kedua tahun 2018. Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Ronald/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version