Pelabuhan Merak Terapkan Aturan Baru untuk Menyeberang, Ini Syaratnya

0
Suasana di Penyeberangan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Senin (14/6/2021). Foto Dok Selatsunda.com

CILEGON, SSC – PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak mulai mengimplementasikan aturan baru yang diterbitkan pemerintah terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86 Tahun 2021.

General Manajer PT ASDP Merak, Hasan Lessy menyatakan, penumpang yang menyeberang dalam SE Kemenhub tersebut diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Aturan ini diberlakukan untuk penumpang umum,” ujar GM Lessy dikonfirmasi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa (26/10/2021).

Lessy menyatakan, untuk penumpang kendaraan logistik atau barang diberlakukan secara khusus. Dalam aturan itu, apabila sopir dan pembantu sopir kendaraan logistik belum divaksinasi maka wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, jika sopir dan pembantu sopir telah divaksinasi tahap pertama maka wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, bagi penumpang kendaraan logistik yang telah divaksinasi lengkap maka wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Pengaturan ini khusus untuk penumpang kendaraan logistik. Jadi ini menyangkut masa berlaku surat bebas Covid-19 yang dipersyaratkan untuk menyeberang,” paparnya.

Dalam SE Kemenhub tersebut terdapat ketentuan kartu vaksin bagi penumpang yang dikecualikan. Penumpang yang dikecualikan yakni penumpang usia dibawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi khusus penyakit komorbid. Untuk penumpang berpenyakit komorbid wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan RT antigen negatif.

“Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan penyeberangan,maka pengguna jasa berisiko tidak bisa menyeberang. Artinya persyaratan harus lengkap, baru bisa melakukan perjalanan,” ucap Lessy menambahkan penerapan SE Kemenhub sudah diberlakukan sejak 21 Oktober 2021. (Ronald/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version