20.1 C
New York
Sabtu, Desember 13, 2025
BerandaPemerintahanPemkot Cilegon 'Pagari' ASN yang Loncat Jabatan ke Pusat

Pemkot Cilegon ‘Pagari’ ASN yang Loncat Jabatan ke Pusat

-

CILEGON, SSC – Kepala Badan Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin menyatakan, tidak akan main-main kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot yang mengajukan pindah kerja ke Pemerintah Pusat. Menurut Mahmudin, BKPP akan mengambil kebijakan untuk mengantisipasi hal itu. Kepada pegawai hanya boleh mengajukan pindah kerja jika telah mengabdi selama 15 tahun.

“Memang ini tidak ada dalam aturan atau Undang-undang. Namun, hal ini hanya langkah kami (Pemkot Cilegon) untuk memagari pegawai di Lingkungan Pemkot Cilegon untuk tidak loncat ke pusat. Kalaupun mau pindah, pegawai ini harus sudah mengabdi selama 15 tahun,” ungkapnya kepada Selatsunda.com,” Senin (23/72018).

Dari pengalaman yang ada, kata Mahmudin, banyak pegawai yang rame-rame loncat ke pusat karena pengajuan kepindahan itu tidak langsung ke BKPP melainkan langsung kepada pimpinan (walikota).

“Jadi kan dahulu pengajuan kepindahan mereka itu tidak melalui BKPP tapi langsung melalui pimpinan. Kalau nanti mereka ini memang diizinkan oleh pimpinan tapi masa pengabdian belum 15 tahun, kita (BKPP) tidak akan izinkan mereka itu pindah. Maksimal harus 15 tahun mengabdi,” ujarnya.

Ia berharap, kebijakan itu dapat dijalankan seluruh pejabat di Lingkungan Pemkot. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -