Pemkot Serang ‘Kosongkan’ Jabatan Sekda, Mau di Open Bidding?

0
Proses penandatanganan rotasi jabatan, TB Urib Henus sebelumnya Sekda menjadi Staf Ahli Walikota di acara pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Puspemkot Serang, Jumat (9/10/2020). Foto Istimewa

SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang melakukan evaluasi kinerja dengan merotasi sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkot Serang. Kebijakan rotasi ini pun berdampak jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) terjadi kekosongan.

Diketahui dalam pelantikan yang digelar di Puspemkot Serang, jabatan Sekda yang sebelumnya dijabat Tb Urip Henus Surawardhana, menjadi kosong. Urip kini dirotasi menjadi Staf Ahli Walikota (SAW) Bidang Hukum dan Pemerintahan.

Dikonfirmasi terkait jabatan sekda yang kosong, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, pengosongan itu telah mengikuti aturan mekanisme. Menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kata Syafrudin, pejabat yang telah menduduki jabatan selama lima tahun, harus dievaluasi.

“Setelah 5 tahun, jabatan itu (Sekda) harus kita evaluasi dan harus kita uji kompetensi kalaupun umpanya ada perpanjangan itu ada mekanisme. Mau ikut open bidding lagi itu juga diperbolehkan,” kata Walikota Serang, Syafrudin kepada awak media usai pelantikan.

Ia menyatakan, pengisian jabatan sekda definitif akan ditentukan melalui lelang terbuka (open bidding). Adapun saat ini kosong, jabatan sementara akan di tempati oleh pelaksana harian (Plh) yang rencananya ditentukan pada Senin, (12/10/2020), pekan depan.

“Dilanjutkan open bidding, Pak Urib bisa open bidding lagi, ga masalah. Kalau posisinya sekarang di isi oleh PLH, hari Senin ya, saat ini belum ada calon pengganti, masih istiqoroh dulu 2 hari,” lanjutnya.

Selain pelantikan Urip sebagai Staf Ahli Walikota, ada tujuh pimpinan tinggi pratama dan satu camat yang juga dilantik.

Diantaranya, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kesra dijabat oleh Maman Luthfi, Asda II dijabat oleh Yudi Suryadi, Asda III dijabat oleh Imam Rana Hardiana, Kepala Disparpora dijabat oleh Yoyo Wicahyono, Kepala Disperdaginkop dan UKM dijabat oleh Akhmad Zubaidillah, Kepala Dishub dijabat oleh Heri Hadi, dan Inspektur dijabat oleh Komarudin dan Camat Kasemen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinun menyatakan tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Walikota Syafrudin.

Pengosongan jabatan Sekda, kata dia, bukan bentuk demosi tetapi keputusan yang diambil Walikota telah sesuai aturan dan mekanisme.

“Dalam melakukan rotasi mutasi di jabatan tinggi pratama (JPT) ini, khusus untuk jabatan Sekda memang kebijakan yang memanusiakan jadi tidak ada istilah demosi,” ungkap Ritadi.

Prinsip dalam pemerintahan, lanjut Ritadi, tidak boleh ada kekosongan. Maka dari itu, dirinya tengah menunggu Walikota Serang, Syafrudin untuk menentukan Plh Sekda.

“Mudah-mudahan dalam Minggu ini syukur-syukur 2 sampai 3 hari bisa di tentukan dan diinformasikan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim,” sambungnya.

Sementara itu, Tb. Urib Henus enggan memberikan komentar terkait rotasi jabatannya dari sekda menjadi staf ahli walikota.

“No comment,” tandasnya.

Sekedar diketahui, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang tentang Manajemen PNS di dalam Pasal 117 poin 4 bahwa Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memuat nama Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang lowong atau kosong.

Lowongan jabatan dapat dilakukan seleksi terbuka (open bidding) jika posisi jabatan lowong (kosong). Selain kosong, lowongan jabatan dibuka jika pejabat sudah berakhir masa pensiun, mengundurkan diri atau berpersoalan hukum. (SSC-03/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version