SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang mengatakan akan tegas terhadap tempat hiburan malam dan tempat usaha yang tidak mengindahkan aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.
Walikota Serang, Syafrudin menyatakan, aturan PSBB mengenai tempat hiburan malam atau tempat usaha tertuang sangat jelas dalam Keputusan Walikota Serang Nomo 36 tahun 2020 tentang PSBB dan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.
Dalam aturan, bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi. Bahkan ditekankannya bila terjadi pelanggaran berat maka sanksi dikenakan hingga pencabutan izin usaha.
“Ada sanksi perseorangan, dari mulai teguran, sanksi sosial, hingga sangsi administrasi sebesar Rp. 100 ribu. Ada pula sanksi untuk tempat keramaian seperti tempat usaha dan pusat perbelanjaan, apabila tempat usaha ada yang melanggar, sanksi beratnya penutupan usaha,” tegas Syafrudin di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2020).
Syafrudin beralasan, dua peraturan tersebut (Kepwal dan Perwal) adalah dasar hukum yang kuat. Yang kemudian digunakan oleh petugas dalam menertibkan keramaian masyarakat selama penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Serang.
Meski hingga saat ini belum mendapat laporan dari dinas terkait tentang tempat hiburan malam dan tempat usaha yang membandel, namun pihaknya terus mengontrol penerapan PSBB.
“Saya pengen tahu dulu informasi dari petugas, umpamanya ada tempat usaha yang masih membandel pada peraturan yang ada, ya akan kami tutup,” tegasnya.
Ia yakin jajarannya dalam menegakan PSBB telah melaksanakan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Sebagai pimpinan daerah di Kota Serang, ia mengingatkan agatlr para petugas terus melakukan operasi atau razia di tempat-tempat keramaian demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Dari hari ke hari operasi masker di tempat keramaian kan terus berjalan, walaupun tenaga petugas seperti Satpol PP, TNI atau Polri terbatas, tetapi terus menyisir, dan tidak akan berhenti,” tandasnya. (SSC-03/Red)