Penuhi Hak Korban Laka Kerja, ASDP Merak dan Rekanan Berikan Santunan

0
General Manajer PT ASDP Merak, Hassan Lessy menyerahkan bantuan kepada salah satu perwakilan korban laka kerja saat di Kantor ASDP Merak, Rabu (8/9/2021). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – PT ASDP Cabang Merak dan rekanannya, PT Hydropower Technology memberi santunan kepada korban yang tewas dan luka-luka dalam kecelakaan kerja di pekerjaan proyek Side Ramp Dermaga 4, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Santunan diberikan oleh General Manajer PT ASDP Merak, Hassan Lessy kepada salah satu perwakilan korban saat di Kantor ASDP Merak, Rabu (8/9/2021).

GM Lessy menyatakan, pemberian santunan sebagai bentuk perhatian pihaknya meringankan beban pekerja yang menjadi korban.

“ASDP memberi santunan kepada yang meninggal Rp 10 juta dan yang luka-luka dirawat di rumah sakit kita berikan Rp 2,5 juta,” ujar Lessy kepada media.

Sementara, Humas PT Hydropower Technology Peter Sianto menambahkan, perusahaan sebagai rekanan ASDP bertanggung jawab penuh memenuhi hak pekerjanya yang menjadi korban dalam laka kerja. Itu dipenuhi sesuai Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia menyatakan, pihaknya dalam tanggung jawab kepada pekerja yang meninggal dunia yakni Suharsono (41), warga Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung telah mengurus seluruh hak-hak korban. Mulai dari pengurusan jenazah, biaya rumah sakit hingga pemakaman.

“Kami sudah menyerahkan santunan terhadap korban meninggal dunia. Manajemen telah menyelesaikan biaya rumah sakit sampai pemakaman, begitu pula dengan uang santunan kami berikan ke pihak keluarga sebesar Rp 30 juta,” ujar Peter.

Begitu juga dua pekerja yang mengalami luka yakni Abdul Wakit (47) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegara dan Mad Rifai (28) warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegara. Perusahaan kepada kedua pekerja ini menanggung biaya pengobatan hingga sembuh.

“Untuk korban luka-luka, kami urus semua biaya rumah sakit dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh. Satu orang pekerja sudah sembuh dan tidak lagi dirawat di rumah sakit,” tuturnya.

Mengenai proses hukum yang sedang berjalan, PT Hydropower Technology bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Terkait kasus hukum yang sedang berjalan, kami serahkan semuanya ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Ronald/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version