CILEGON, SSC – Keputusan Gubernur Banten terkait Pimpinan DPRD Kota Cilegon definitif akhirnya diterima Sekretariat DPRD Kota Cilegon.

Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Heri Mardiana mengatakan, penetapan Tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kota Cilegon Masa Jabatan  2024-2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 321 Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, Ketua DPRD Cilegon Sementara dari Partai Golkar, Rizki Khairul Ichwan ditetapkan sebagai Ketua DPRD Cilegon definitif. Kemudian Wakil Ketua DPRD Cilegon Sementara dari Partai Gerindra, Sokhidin ditetapkan menjadi Wakil Ketua I DPRD Cilegon. Sementara Anggota DPRD Cilegon dari PAN, Masduki ditetapkan sebagai Wakil Ketua II DPRD Cilegon.

“Dengan dasar keputusan Gubernur Banten, besok, Jumat (27/9/2024) kami (DPRD Cilegon) akan mengukuhkan dan melantik Pimpinan Sementara menjadi Pimpinan Devinitif,” kata Heri kepada Selatsunda.com ditemui dikantornya,” Kamis (26/9/2024).

Baca juga  Hingga Agustus 2024, PPA Cilegon Catat 5 Anak Laki-Laki Jadi Korban Kekerasan Seksual

Mantan Kepala Inspektorat Kota Cilegon ini mengatakan, usai pelantikan pimpinan definitif dilangsungkan esok hari, selanjutnya para unsur pimpinan ini akan segera menyusun jadwal untuk pembentukan alat kelengkapan dewan untuk periode 2024 – 2029. Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan dibentuk tersebut terdiri dari, unsur pimpinan, badan musyawarah, badan anggaran, badan kehormatan, badan pembentukan perda, dan komisi-komisi di DPRD Cilegon.

“Pembentukan semua itu harus segera terbentuk. Apalagi kita butuh Banggar (Badan Anggaran) mengigat harus membahas anggaran 2025 mendatang. Dan di akhir November pembahasan anggaran ini harus sudah disampaikan ke Gubernur Banten untuk di evaluasi,” ujar Heri.

Sebagai informasi, Berdasarkan jumlah perolehan suara partai Pileg 2024 di Kota Cilegon, Partai Golkar meraih 8 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, PAN 6 kursi, PPP 5 kursi, PKS 4 kursi, NasDem 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PDIP 1 kursi, PKB 1 kursi dan Gelora 1 kursi. (Ully/Red)