Warga tengah memarkir kendaraannya di Jalan DI Panjaitan, Kota Cilegon, Selasa (1/8/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Retribusi parkir di sejumlah ruas jalan umum kota di Kota Cilegon yang selama ini tidak dilakukan pungutan, saat ini sudah mulai diberlakukan. Pemungutan retribusi parkir ini mulai diberlakukan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Mariano Correia mengatakan, pemungutan retribusi parkir di ruas jalan kota mulai diberlakukan setelah SK di tandatangani oleh Walikota Cilegon pada tanggal 27 Juni 2023 lalu. Setelah SK turun, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada pembantu juru parkir.

“Pasca SK ditanda tangani, kita langsung undang semua pembantu jukir yang ruas jalannya masuk kabupaten kota, untuk kita sosialisasikan,” ujar Mariano di sela kegiatan melakukan monitoring kendaraan ODOL di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Selasa (1/8/2023).

Baca juga  Sambut Nataru 2023, ASDP Pacu Pembangunan Kawasan Terintegrasi hingga Tingkatkan Kapasitas Dermaga

Mariano mengungkapkan, pungutan parkir hanya diberlakukan di ruas jalan kota milik Pemkot sesuai dengan yang ditetapkan pada SK. Ia menegaskan, pungutan tidak diberlakukan di ruas jalan nasional.

Ia menyatakan, dari titik lokasi yang ditetapkan dominan berada di wilayah Jombang dan Cibeber. Kebanyakannya di lokasi sentra perdagangan dan jasa.

“Yang pasti (dominan) di sentra perdagangan dan jasa. Kalau kita lihat datanya, paling banyak itu di Jombang, Cibeber. Grogol tidak terlalu banyak, kalau Ciwandan kan ruas jalannya ruas jalan nasional,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan sosialisasi dan sudah mulai diberlakukan, pungutan retribusi parkir yang dihasilkan sampai saat ini telah mencapai sekitar Rp 10 juta.

Baca juga  Dishub Cilegon Uji Coba Pembatasan Operasi Truk Tambang di JLS

“Sudah berjalan, kalau tidak salah dari realisasi (penetapan SK) sampai saat ini, kurang lebih sudah Rp 10 jutaan yang sudah kita tarik,” terangnya.

Ia menerangkan, target pendapatan dari retribusi parkir untuk tahun 2023 ditetapkan mencapai Rp 800 juta. Diharapkan dengan telah mulai diberlakukannya pungutan parkir, pendapatan dari sektor retribusi perparkiran dapat dicapai maksimal.

“Target itu setahun Rp 800 juta, tetapi kita baru bergerak di pertengahan tahun. Jadi mudah-mudahan (bisa tercapai). Ini tantangan buat kita, bagaimana kita mengakselerasi terkait penerimaan retribusi ini sehingga target bisa maksimal,” harapnya. (Ronald/Red)