Soal Tumpukan Sampah di Flyover Merak, DLH dan Satpol PP Saling Lempar Tanggung Jawab

0
Sampah menumpuk di bawah Flyover Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Senin (11/10/2021). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Penanganan sampah yang menumpuk dibawah jembatan layang (flyover) Merak tepatnya di Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon belum ada ujungnya. Bahkan sejumlah OPD terkait yang coba dikonfirmasi soal masalah tersebut saling melempar tanggung jawab.

Plt Kepala Unit Pelayanan Teknis atau UPT Pengelolaan Sampah Wilayah 3 padaDinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon, Bagus Ardanto menganggap penanganan sampah di flyover Merak tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Satpol PP. Karena sampah itu merupakan sampah liar. Oleh karena itu, kata dia, Satpol PP berkewenangan untuk menegakkan Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Ia mengaku, selama ini pihaknya hanya melayani pengangkutan sampah yang setiap bulan warga bayar. Diluar itu bukan kewenangan dinasnya.

“Sampah yang kami angkut itu hanya milik warga yang rajin membayar iuran sampah. Sampah liar bukan jadi prioritas kami (Dinas LH). Yang bayar iuran itu yang kami angkut sedangkan yang tidak bayar iuran tidak kami angkut dong. Lama-lama orang yang sering bayar iuran akan tertular dengan orang yang enggak bayar iuran jika sampahnya kami angkut juga,” kata Bagus kepada Selatsunda.com,” Minggu (18/10/2021).

Ia menjelaskan, persoalan sampah dan penegakan perda juga sudah pernah dibahas pihaknya bersama dengan Dinas PU dan Dinas Satpol PP pada 2020 lalu. Kala itu, kata dia, Kadispol PP, Juhadi M Syukur menyatakan tidak memiliki anggaran untuk menerapkan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Jadi Pak Kadis Pol PP bilang jika mereka gak ada anggaran apapun. Kalau mereka (Pol PP) enggak ada anggaran, gimana dengan kita? Yang juga gak ada anggaran. Kalau berbicara keadilan pun, kita itu hanya mengangkut sampah bagi masyarakat yang rajin bayar iuran,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofyan Masduki membantah pernyataan LH soal penanganan masalah sampah berada di naungan Satpol PP.

“Jadi jangan lempar tangan gitu ke kita (Satpol PP). Perda kebersihan kan ada di LH yang mengawasi. Bukan di kami (Satpol PP). Kalau mau bareng-bareng lah LH dan Satpol PP. Dinas teknis persampahan pun ada di LH. Jadi jangan lempar kewenangan gitu. Semestinya harus sama-sama bersinergi,” tegas Sofyan.

Sofyan juga meminta agar Dinas LH untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan sampah ini.

“Kita kalaborasi saja. Jangan lempar sembunyi tangan gitu. Ayo seperti apa langkah-langkah preventif dan langkah pengendalian sampahnya. Sosialisasinya  seperti apa?,” pungkasnya. (Ully/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version