Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari, Selasa (3/10/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari senilai Rp 48 Miliar di Kota Cilegon. Dalam pengungkapan itu, Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka dari pihak swasta.

“Ada dua tersangka yaitu dengan inisial TB AB, sebagai Dirut PT Arkindo. Kedua SM, perusahaan atau bendahara dan pemodal dalam pelaksanaan lelang,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi saat Konferensi Pers di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023).

Kabid Humas Didik Hariyanto mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi terungkap berawal dari adanya informasi audit BPK RI Tahun 2021 yang menemukan adanya kejanggalan. Dari hasil audit tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Cilegon Hasbi Minta Bantuan Sosial ke Masyarakat Tepat Sasaran

Pada penyelidikan itu, Ditreskrimsus menemukan adanya dugaan kejanggalan. Proyek pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di BUMD Kota Cilegon yakni PT PCM itu yang seharusnya selesai dikerjakan namun, hingga akhir kontrak belum dilaksanakan.

“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” kata Didik.

Ia menyatakan, uang muka yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

“Modus operandi, ini untuk menguntungkan pribadi dan memasukan data untuk memenangkan lelang,” terangnya.

Didik menerangkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp7.265.754.000,00.

“Kemudian dari barang bukti yang disita, yang sudah di amankan, Rp 905 juta. Total kerugian dari perhitungan auditor 7 miliar,” paparnya.
Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga  Antisipasi Libur Nataru 2024 di Pelabuhan Merak, BPTD Banten Siapkan Kapal-kapal Besar

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Ronald/Red)