CILEGON, SSC – Wali murid salah satu SD Negeri di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon mengeluhkan adanya praktik pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.
Saah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika dirinya didesak oleh pihak sekolah untuk membeli sejumlah buku paket pelajaran. Harga paket buku bervariatif mulai dari Rp 170 ribu hingga Rp 250.000.
Ia menyatakan, tidak semestinya pihak sekolah memaksa murid untuk membeli buku paket. Karena buku LKS sudah ditanggung pemerintah dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Praktik mewajibkan atau memaksa murid/wali murid membeli LKS jelas dilarang dalam Permendikbud. Saat ini kebutuhan belajar pokok bagi siswa, terutama di tingkat pendidikan dasar (SD-SMP), telah terpenuhi dengan dana BOS. Termasuk di dalamnya buku,” ujarnya, Kemarin.
Ia berharap agar Pemkot Cilegon dapat memperhatikan masalah tersebut. Karena ditengah situasi pandemi, pembelian buku LKS tersebut sangat memberatkan para wali murid.
“Kondisi kita sudah sulit. Mau makan aja susah. Semoga pak Walikota (Helldy Agustian) bisa bantu keluhan kami,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Ismatullah telah mengintruksikan secara tegas kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) di tingkat SD dan SMP tidak mendesak wali murid membeli buku pelajaran. Hal ini dikarenakan selain ditanggung dana BOS juga kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sulit akibat covid-19 (virus corona).
“Beberapa hari lalu, saya sudah undang seluruh kepala sekolah baik SD dan SMP agar memahami kondisi saat ini sehingga tidak memaksa orang tua wali murid untuk membeli buku pelajaran. Semua buku sudah disiapkan oleh pemerintah melalui buku bos yang dianggarkan melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” tegas Ismatullah.
Menurut Ismatullah, buku LKS dari anggaran BOS tersebut sudah cukup untuk pembelajaran murid. Jika pun ada wali murid yang mengeluhkannya, kata dia, kemungkinan buku yang diperjual belikan bukan buku dari dana BOS. Namun itupun tidak diwajibkan.
“Buku yang dibeli dari dana BOS sudah cukup untuk pendidikan mereka (siswa). Kalaupun ada buku-buku diluar dari dana BOS itu sifatnya pilihan tapi tidak diwajibkan. Jika memang di buku BOS tidak ada, orang tua siswa bisa pinjam ke siswa lain yang memang punya buku tersebut. Intinya, kita tidak mendesak orang tua untuk membeli buku pelajaran,” ujarnya. (Ully/Red)