CILEGON, Selatsunda.com – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mengusulkan total 1.780 orang narapidana mendapatkan remisi umum (RU) saat HUT Kemerdekaan RI ke-77. Dari 1.780 napi yang diusulkan terima remisi, 15 napi mendapat RU II atau langsung bebas.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) IIA Cilegon, Sudirman Jaya menjelaskan, remisi yang didapatkan dibagi menjadi dua kategori. Yakni, remisi umum I dan remisi umum II. RU I merupakan pemotongan masa hukuman dan Remisi II akan langsung bebas.
“Saat ini total napi di Lapas Cilegon ada sebanyak 1.922 orang. Dari total ini, kami usulkan ke Kemenhumham RI untuk menerima remisi di Hari Kemerdekaan ada sebanyak 1.780 napi. 15 napi langsung bebas sedangkan 41 orang lagi masih harus menjalani subsider,” kata Sudirman Jaya kepada Selatsunda.com ditemui di Lapas Cilegon, Selasa (9/8/2022).
Sudirman menambahkan, usulan remisi ini telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk ditindaklanjuti.
“Pemberian remisi untuk narapidana ini merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu pada pasal 14 ayat (1), serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” tambah Sudirman.
Senada dengan Jaya, Kepala Seksi Binadik Lapas Cilegon, M Khapi menuturkan, dari total 1.922 orang napi di Lapas Cilegon, 75 hingga 80 napi merupakan napi kasus narkoba. Sedangkan 2 napi lainya, kasus teroris.
“Kebanyakan narkoba di Lapas Cilegon. Tapi napi-napi yang beresiko tinggi sudah kami titipkan ke Nusakambangan Jawa Tengah,” pungkas Khapi. (Ully/Red)

