20.1 C
New York
Kamis, Januari 1, 2026
BerandaPeristiwa2 Pejabat di Cilegon Dipanggil Polda Banten, Terkait Proyek RTH di Purwakarta

2 Pejabat di Cilegon Dipanggil Polda Banten, Terkait Proyek RTH di Purwakarta

-

CILEGON, SSC – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten memanggil sejumlah pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Cilegon. Pasalnya, pemanggilan itu kaitan dengan proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Purwakarta.

Informasi yang diperoleh Selatsunda.com, pejabat yang telah dipanggil diantaranya eks Kepala Disperkim Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskominfo) Kota Cilegon. Azis diketahui saat itu menjadi Kepala Disperkim selaku pengguna anggaran.

Selain Aziz, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Disperkim Kota Cilegon Edhie Hendarto juga dipanggil kaitan proyek tersebut. Edhie Hendarto dalam kegiatan tersebut diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RTH Purwakarta.

Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Disperkim Kota Cilegon Edhie Hendarto dikonfirmasi tidak mengelak pemanggilan tersebut.

“Dimintai keterangan Polda terkait Taman Purwakarta, saya selaku PPK,” ujar Edhi ditemui dikantornya.

Ia menyatakan, selain dirinya, eks Kepala Disperkim Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade telah lebih dulu dipanggil.

“Selain saya, minggu kemarin itu Pak Aziz, dulu Kadis (Disperkim) selaku pengguna anggaran,” terangnya.

Kata dia, penyidik dalam pemeriksaan mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan kegiatan proyek mulai dari proses lelang sampai pelaksanaan proyek.

Untuk diketahui, pekerjaan konstruksi RTH Kecamatan Purwakarta berdasarkan lpse.cilegon.go.id menyedot anggaran Rp 1,804 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon 2019. Selaku pemenang lelang proyek tersebut adalah CV Dima Raya.

“Saya rasa yang dikerjakan sesuai kontrak,” akunya.

Sementara, Eks Kepala Disperkim Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade juga tidak menepis pemanggilan Polda terhadapnya. Menurut dia, pengerjaan proyek RTH Purwakarta sesuai kontrak dan sampai saat ini masih dalam pemeliharaan.

“Sesuai dengan kontrak. Itu juga sedang proses pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan dari dari berakhirnya proyek,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saifuddin membenarkannya. Namun ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

“Kalau tidak salah, sepertinya iya. Coba nanti konfirmasi ke Kasubdit Tipikor,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi RTH Kecamatan Purwakarta yang berada tepat di depan Kantor Kecamatan Purwakarta saat ini tampak sepi dan tidak ada aktivitas. Bangunan di sekitar RTH tampak mulai dipenuhi rumput liar. Terlihat didepan RTH terdapat sebuah bangunan arsitek seperti bola-bola yang ada di bagian utara RTH. Tampak pada bangunan belum ada pengecatan. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -