CILEGON, SSC – Empat Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kota Cilegon yang dijatuhi sanksi atau demosi karena melanggar netralitas ASN sudah menjalani hukuman. Mereka diberikan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto mengatakan, Surat keputusan terkait demosi kepada 4 ASN telah terbit tanggal 1 September 2025. Selama 14 hari, kata Joko, mereka diberikan ruang untuk mengajukan banding.
Secara aturan jika mereka menerima hukuman tersebut, kata Joko, mereka akan menjalani hukuman berupa penurunan jabatan selama satu tahun.
“Yang diturunkan hanya jabatannya. Pangkatnya tetap,” ucap Joko, Belum lama ini ditulis Selatsunda.com, Senin (15/9/2025).
Joko mengungkapkan, jika mereka telah menjalani sanksi selama 12 bulan maka nanti akan kembali ke jabatan semula atau setara dengan ketentuan jabatan yang diisi kosong.
“Setelah setahun menjalani sanksi, mereka kembali pada jabatan semula atau yang setara yang kosong,” ucapnya.
“Jadi mereka bisa jadi lurah atau yang setara, ketentuannya begitu,” paparnya.
Joko menenrangkan, pemberian sanksi itu sudah merupakan pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya. Nanti saat mereka menjalani sanksi akan diawasi secara berkala oleh pimpinan.
“Sanksi itu bentuk pembinaan. Jadi itu tugas atasan langsung yang mengawasi. Kan per triwulan itu semua pegawai dinilai atasan masing-masing, baru (laporan) masuk ke kita. Kita rekap. Termasuk yang kena sanksi, juga sama (diawasi),” terangnya.
ASN yang mendapatkan sanksi, kata Joko, tidak bisa dirotasi dan mutasi selama sedang menjalankan hukuman. Jabatan yang kosong karena ditinggalkan mereka bisa diisi pejabat lain.
“Selama menjalani sanksi hukuman disiplin itu, tidak bisa rotasi mutasi. Tetapi jabatan yang ditinggalkan bisa diisi orang lain. Dengan catatan, nanti yang penting dia sudah satu tahun, dikasih jabatan lagi yang setara,” pungkasnya.
POada pembeeritaan sebelumnya, Pemkot Cilegon akhirnya menjatuhkan saksi tegas kepada 4 ASN (Aparatur Sipil Negara) karena terbukti melanggar netralitas ASN mendukung salah satu calon pada Pilkada Cilegon 2024.
Keempat ASN yang dijatuhkan saksi, meliputi, Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin, Lurah Warnasari, Hidayatullah, Lurah Gunung Sugih, Rustam Efendi dan Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon, dr Rully K. (Ronald/Red)

