4 Pelaku Residivis Kasus Pencurian Mobil di Cilegon Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi

0
Seoran pelaku duduk di kursi roda setelah ditembak polisi melakukan aksi pencurian mobil di Kota Cilegon, Senin (14/9/2020). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Satreskrim Polres Cilegon menangkap 4 pelaku residivis pencurian mobil. Pelaku diberi hadiah timah panas oleh polisi yang hendak melarikan diri dari kejaran petugas. Keempat pelaku pencairan ini berinisial SA , FY , NA dan AS . Para pelaku merupakan warga Indramayu dan Subang, Pemanukan, Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, aksi pelaku tercium petugas saat melakukan pencurian di Kavling Blok D, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon pada Kamis (3/9/2020) lalu sekira pukul 02.00 WIB. Setelah mendapat laporan, petugas pada Minggu (9/8/2020) lalu sekitar pukul 02.00 dini hari, langsung menangkap para pelaku.

“Karena para pelaku ini melakukan aksi perlawanan, akhirnya kami (polisi) hadiahi timah panas untuk keempat pelaku tersebut,” kata Sigit kepada awak media saat konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (14/9/2020).

Kapolres menyatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya mengintai lokasi rumah yang sepi penghuni. Mereka bergerak dengan masuk ke dalam rumah korban saat malam hari.

“Jadi (pelaku) ini masuk ke dalam rumah si calonnya. Setelah dianggap aman, barulah pelaku tersebut merusak kendaraan dengan menggunakan kunci leter T untuk membuka pintu dan menggunakan alat bor wirelles untuk membuka kunci mobil,” jelasnya.

Dari pengakuan saat diperiksa, para pelaku telah melakukan aksi beberapa kali di beberapa tempat baik di Cilegon, Bojonegara dan sekitarnya.

“Untuk di Cilegon sendiri, saat ini yang mereka akui itu di wilayah Bojonegara , Cilegon dan sekitarnya, tapi itu masih kita lakukan pengembangan,” tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya kunci leter T, bor dan tiga unit mobil hasil curian. Tiga mobil hasil curian tersebut terdiri dari satu unit Daihatsu Grand Max dan dua unit Toyota Avanza .

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi mengatakan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku.

Tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap

“Kita terpaksa harus memberikan tidakan tegas dan terukur kepada para pelaku, karena saat petugas berupaya mengamankan tersangka mereka melakukan perlawanan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Ully/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version