20.1 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaPeristiwa8 Napi Lapas Serang Diusulkan Dapat Remisi Natal

8 Napi Lapas Serang Diusulkan Dapat Remisi Natal

-

SERANG, SSC – Sebanyak 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan mendapat remisi pada Hari Raya Natal yang diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang karena berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Serang, Heri Kusrita mengatakan, WBP yang diusulkan tersebut sudah melalui proses penilaian sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Ia menerangkan, warga binaan ini dari berbagai kasus baik pelecehan seksual anak hingga narkoba.

“Pengurangan hukuman, minimal hukuman sudah dijalani enam bulan sehingga layak diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan, Natal,” kata Kalapas melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Ia menyampaikan, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Nantinya WBP akan menerima remisi dengan waktu yang berbeda-beda yaitu satu orang untuk 15 hari, 4 orang untuk satu bulan, dan tiga orang untuk satu bulan 15 hari.

“Jika usulan diterima, maka akan disampaikan kepada masing-masing narapidana pada saat Natal nanti,” paparnya.

Sekedar informasi, kapasitas Lapas Kelas IIA Serang menampung 425 orang dengan jumlah isi penghuni per tanggal 18 Desember 2020 sebanyak 606 Orang WBP. 13 WBP diantaranya beragama non muslim, namun tidak semua mendapat remisi sebab tidak memenuhi persyaratan berkelakuan baik. (SSC-03SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2