20.1 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaPeristiwaBelum Punya Izin, Dishub Serang Larang Kancil Beroperasi

Belum Punya Izin, Dishub Serang Larang Kancil Beroperasi

-

SERANG, SSC – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang menegaskan, mobil kancil di Kota Serang belum sama sekali memiliki izin operasi. Pengoperasiannya masih menunggu diterbitkannya peraturan walikota.

Kepala Dishub Kota Serang, Maman Luhfi mengaku telah mendapat laporan jika ada mobil kancil yang mengangkut penumpang. Dengan tegas dikatakannya pengoperasian tersebut ilegal karena belum ada penerbitan izin operasi.

Untuk menyikapi kancil yang mengangkut penumpang tanpa izin, kata dia, Dishub telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk dilakukan upaya pendekatan persuasif.

“Kita sudah berbicara dengan forum lalu lintas, teman-teman dari kepolisian juga tahu kita belum mengeluarkan itu. Sementara ini persuasif penindakannya. Kalau misalnya itu sudah diberikan keleluasaan masih operasi, akan ditindak,” ujarnya, Rabu (28/1/2020).

Ia mengakui, ada laporan mobil kancil mengantar penumpang ke beberapa kota/kabupaten di Banten dari Serang. Pada prinsipnya, pengangkutan penumpang itu ilegal.

“Soalnya muncul sekarang ini dari terminal sampai keluar kota. Ke Pandeglang, ke Ciomas. Itu tidak boleh. Di kota sendiri, muncul (beroperasi) di jalan raya, kita akan tindak,” terangnya.

“Makanya selama 6 bulan saya menjabat di dishub, saya belum pernah mengeluarkan itu. Selama ini, itu ilegal,” sambung dia.

Sejauh ini, kata Maman, Dishub tengah mengupayakan untuk menerapkan kendaraan mini roda empat itu dengan mengajukan Peraturan Walikota. Permohonan itu rencananya akan diajukan pada tahun ini.

“Rencana diajukan tahun ini. Begitu (draft) perwal sudah masuk di bagian hukum, itu dikaji, bentuk tim. Karena itu juga menyangkut OPD lain. Menyangkut izin di DPTPM juga,” tuturnya.

Bilamana nanti beroperasi, lanjutnya, izin operasi mobil kancil akan mengangkut penumpang secara terbatas. Kancil hanya bisa melayani dengan batasan mengangkut penumpang dari kompleks atau pemukiman hingga jalan utama.

“Kancil itu difungsikan jarak pendek. Dari perumahan ke jalan utama. Jalan utama diberikan kepada angkot. Kalau kancil masuk ke jalan utama nanti malah ada perebutan wilayah, makanya kita batasi. Termasuk nanti kalau beroperasi zonanya masih untuk di wilayah Kecamatan Serang dulu,” paparnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -