20.1 C
New York
Kamis, Januari 1, 2026
BerandaPeristiwaDiduga Langgar Etik Dukung Calon Kada, Bawaslu Cilegon Panggil 3 ASN

Diduga Langgar Etik Dukung Calon Kada, Bawaslu Cilegon Panggil 3 ASN

-

CILEGON, SSC – Diduga melanggar kode etik ASN (Aparatur Sipil Negera) mendukung calon kepala daerah, sebanyak 3 pejabat di Lingkup Kota Cilegon dipanggil Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Cilegon. Ketiga pejabat yang dipanggil yakni Kasi Trantib Kecamatan Grogol, Burhanudin, salah seorang guru dari Alkhriyah Kecamatan Jombang, Dody Setiawan dan guru SMP sekolah Al-Islah, Heri.

Informasi yang dihimpun Selatsunda.com di Kantor Bawaslu Cilegon, guru Alkhriyah, Dody Setiawan tibalebih dahulu di Kantor Bawaslu pada pukul 13.00 WIB. Dody datang sendiri tanpa didampingi siapapun. Setelahnya, dua pegawai lainnya yakni Burhanudin dan Heri datang menyusul kemudian.

Bagian Hukum Bawaslu Cilegon, M Lukman Hakim mengatakan, pemanggilan ketiga ASN diduga terkait dengan pelanggaran aturan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik.

“Jika dilihat dari PP yang ada, mereka (ketiga) diduga telah melanggar kode etik serta tidak netral. Bahkan dalam video, para pejabat ini memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon walikota. Dan saat ini, kami sedang minta klarifikasi dari pejabat yang datang di Kantor Bawaslu,” kata Lukman ditemui di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Selain 3 ASN tersebut, sambung Lukman, Bawaslu Cilegon juga akan memanggil dua pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, yakni Kadindik Cilegon Ismatullah dan Kepala Bidang (Kabid) SMP pada Dindik Cilegon, Suhendi.

“Rencanya besok kedua pejabat (Kadindik Cilegon dan Kabid SMP) akan kami undang untuk diminta klarifikasinya. Apabila para pejabat yang tidak hadir ke Bawaslu, akan kami panggil kembali untuk dapat memberikan klarifikasinya,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Cilegon Edi Ariadi telah mendengar adanya ASN yang dipanggil oleh Bawaslu karena disinyalir tidak netral karena mendukung salah satu bakal calon walikota.

“Siapa? Dindik kah. Saya udah tahu kok. Bahkan kemarin sudah saya panggil. Prinsipnya saya normatif aja. Enggak mau menghalang-halangi. Bawalu yang berwenang,”’ujarnya.

Ia meminta, agar ASN Cilegon tetap netral dan tidak ikut-ikutan mendukung salah satu calon baik dalam kegiatan pemerintah maupun diluar pemerintahan.

“Jangan pernah kegiatan pemerintah di politisasi. ASN harus hati-hati lah. Banyak komunikasi yang bisa ketahuan. Dan sudah tugasnya Bawaslu, Gakumdu yang bertugas untuk memberikan pidananya,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -