20.1 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaPeristiwaLive Streaming Sex di Medsos, Mahasiswi di Banten Ditangkap Polisi

Live Streaming Sex di Medsos, Mahasiswi di Banten Ditangkap Polisi

-

SERANG, SSC – Seorang Mahasiswi di Banten berinisial AP (22) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten diduga melakukan transaksi live show sex di media sosial. Selain AP, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IP (23) juga ditangkap diduga turut terlibat menyebar luaskan video senonoh AP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saefuddin mengatakan, kedua pelaku asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini ditangkap pada Minggu (12/4/2020). Keduanya diduga melanggar Undang-undang tentang pornografi serta Undang-undanh tentamg informasi dan transaksi elektronik.

Dalam aksi, kedua pelaku berkomplot untuk menjual jasa video live streaming kepada pengguna medsos. Pengguna medsos untuk bisa masuk kedalam aplikasi harus membayarkan jasa dalam bentuk pulsa atau uang tunai.

“Jadi motifnya adalah, orang yang ingin menyaksikan live sex ini, dia harus mentransfer dahulu kepada admin. Baru dia baru bisa mebuka di aplikasi yang dibuat,” ujar Dirkrimsus dalam gelar pengungkapan kasus perkara di Mapolda Banten, Rabu (15/4/2020).

Pelaku dalam menjalani aksi menggunakan nama akun anya.ayulg di media sosial instagram. Untuk menjaring pengguna jasa lebih banyak, kedua pelaku juga menyebarluaskan di medsos line.

“Aku instagram yang bernama anya.ayulg dengan link, menshare dan membuat status di Ciracas, Provinsi Banten yang diduga dilakukan oleh saudara AP alias Vio Rabbit dengan maksud dan tujuan supaya orang membaca dan orang tersebut tertarik melihat serta menyaksikan show live sex soulmate, lesbi dan threesome melalui grup akun line VVIP Premium,” bebernya.

Penyidik dalam kasus tersebut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar screenshoot aku instagram atasnama anya.ayulg, satu lembar screenshoot instagram stories akun instragram atas nama anya.ayulg yang menawarkan live show VVIP, satu screenshoot tanda bukti transfer pulsa sebagai tanda masuk pertunjukan live show dan satu fashdisk scandisk yang berisi rekan live streaming sex.

Kepada kedua pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 junto 27, ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 29, junto
pasal 4 ayat 1 huruf D dan atau pasal 36, junto pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman pidana terhadap kedua pelaku, untuk undang-undang informasi dan transaksi elektronik, ini 6 tahun oenjata atau denda 1 miliar. Untuk Undang-undang pornografinya, ancaman pidana 12 tahun dan atau denda 6 miliar rupiah,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -