CILEGON, SSC – Pengadilan Negeri Kota Serang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan JLS (Jalan Lingkar Selatan) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Andi Andi Mirnawati mengatakan, ketiga saksi diperiksa untuk terdakwa BN pada Kamis (30/4/2020). Ketiga memberikan kesaksian terhadap terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek JLS senilai Rp 12 miliar pada 2014 lalu.
Andi yang kerap disapa Mirna mengatakan, ketiga saksi jika telah memenuhi kesaksian dalam persidangan tidak akan dipanggil kembali.
“Ketiga orang ini berasal dari rekan bisnis dari terdakwa, petugas ULP maupun dari unsur lainnya. Apabila, ketiga orang saksi telah memenuhi unsur, kemungkinan mereka (saksi) ini tidak akan dipanggil kembali. Tapi sebaliknya, jika bukti-bukti dari ketiga saksi ini masih kurang otomatis akan kami panggil kembali untuk sidang,” kata Andi kepada Selatsunda.com melalui telepon, Jumat (1/5/2020).
Mirna mengaku, pemanggilan saksi ditengah kondisi pademi Covid-19 dinilainya cukup sulit untuk hadir dalam persidangan. Dimana, para saksi ini berada di daerah di zona merah/PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Memang di kondisi saat ini sangat sulit sekali untuk menghadirkan para saksi. Karena, mereka berada di daerah di zona merah. Apalagi terdakwa BN masih belum di tahan,” paparnya.
Meski dalam kondisi demikian, kata dia, fakga-fakta kasus terdakwa BN akan terungkap dalam persidangan. Ia juga meyakini jika terdakwa terbukti bersalah akan ada tersangka baru.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya pastikan ada tersangka tanbahan untuk kasus korupsi JLS ini. Kalau untuk mengarah ke Mantan Kadis PU Cilegon, belum kita pastikan. Semua akan pasti kita sidang selesai dilaksanakan,” bebernya. (Ully/Red)

