CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon mulai melakukan pengawasan ketat terhadap akses keluar masuk di wilayah Kota Cilegon. Pengetatan ini khusus dilakukan terhadap warga yang berasal dari zona merah menyusul terkonfirmasinya pekerja di Cilegon asal luar daerah yang dinyatakan positif Covid-19.
Diketahui pengawasan ketat ini berdasarkan
Instruksi Walikota Cilegon Nomor :360/025/Sekret-Covid-19 tentang Upaya Pemcegahan Penyebaran Corona Desease 2019 Dari Daerah Zona Merah.
Dengan instruksi ini, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, melihat dan memperhatikan letak Kota Cilegon yang berdekatan dengan daerah zona merah Covid-19 cukup berpotensi sangat tinggi dalam penyebaran covid-19 kepada masyarakat di Kota Cilegon. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada baik gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Cilegon, gugus tugas percepatan penanganan covid-19 tingkat kecamatan, gugus tugas percepatan penanganan covid-19 tingkat kelurahan dan satuan tugas siaga covid-19 tingkat rukun warga (RW) memperketat akses keluar masuk warga dari luar daerah dari zona merah dan hendak berdomisili di Cilegon.
Bagi warga tersebut, pihaknya meminta kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Cilegon melakukan isolasi mandiri. Demikian juga sebaliknya.
“Saya sudah menggeluarkan instruksi untuk masing-masing gugus tugas mulai dari tingkat Kota Cilegon hingga ke tingkat RT/RW di Kota Cilegon. Kita (Cilegon,red) terus berupaya agar pencegahan penularan Covid-19 ini jangan sampai meluas ke Kota Cilego,” kata Edi dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (10/5/2020).
Oleh karena itu, kata Edi, tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Cilegon diminta untuk secara intensif/ketat melaksanakan tugas di pos pemantauan pada akses keluar masuk Kota Cilegon.
Terlebih untuk masyarakat dan kendaraan khususnya yang berasal dari zona merah.
Sementara untuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 tingkat kecamatan dan keluraha agar melakukan tindakan presentif apabila wilayah kecamatan/kelurahan terdapat kegiatan yang melibatkan banyak Orang dengan cara menghimbau agar mematuhi aturan physical distancing dan melalukan koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Cilegon dalam setiap pelaksanan tugas.
Untuk Satuan tugas siaga covid-19 tingkat rukun warga (RW) agar melakukan sikap preventif pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan, antara lain dengan melakukan pengawasan pengecekan suhu tubuh terhadap warga, memastikan warga tetap menggunakan masker, memeriksa indentitas tamu/pendatang daerah perjalanan dan tunuan kedatangan.
Gugus Tugas tingkat RW juga diminta melakukan pemantauan dan pengawsan yang lebih intensif/ketat terhadap warga yang melakukan perjalanan dari dan ke zona merah dan tamu/pendatang dari daerah zona merah yang berkunjung ke rumah warga dan menyamapikan kepada warga dan tamu/pendatang untuk melakukan karantina mandiri apabila melakukan perjalanan dari ke zona merah.
“Yang lebih penting bagi pendatang yang datang dan masuk ke Kota Cilegon harus melakukan karantina terlebih dahulu. Ini dilakukan agar masyarakat tidak tertular dari virus Covid-19,” ucap Edi.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (8/5/2020) dua karyawan PT Inti Karya Persada Teknik (IKPT) yakni sub kontraktor proyek pabrik joint venture Michelin dan PT Chandra Asri Petrochrmical terkonfirmasi positif Virus Corona oleh Pemkab Serang.
Sementara pada Minggu (10/5/2020), seorang pekerja harian lepas asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang bekerja sebagai buruh sub kontraktor PT Krakatau Engineering (KE), Kota Cilegon terkonfirmasi positif Virus Corona. Pekerja berinisial KSN terkonfirmasi positif Corona dari swab test yang dilakukan di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM). (Ully/Red)

