20.1 C
New York
Kamis, Januari 1, 2026
BerandaPemerintahanPemkot Cilegon Persempit Tenaga Kerja dari Zona Merah Masuk ke Klaster Industri

Pemkot Cilegon Persempit Tenaga Kerja dari Zona Merah Masuk ke Klaster Industri

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon  mengambil langkah kongkrit dengan mempersempit keberadaan dan penempatan tenaga kerja yang berasal dari zona merah untuk bekerja di Kota Cilegon. Langkah ini dilakukan mengingat sudah ada 3 orang warga dari luar daerah yang bekerja di pabrik industri Kota Cilegon dinyatakan terkonfirmasi positif Corona.

Demikian disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penamganan Covid-19 Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra mengatakan, pihak perusahaan diminta untuk mendukung pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon. Salah satunya dengan menghentikan sementara perpindahan pekerja dari kantor pusat atau cabang untuk bekerja ke Kota Cilegon.

“Untuk semua perusahaan dan industri di Cilegon, wajib menjalankan SE (Surat Edaran) dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon untuk menghentikan sementara perpindahan pekerja dari kantor pusat atau cabang dari luar kota Cilegon serta menghentikan sementara penempatan pekerja baru serta menghentikan juga tamu atau konsultan atau mitra kerja dari zona merah masuk ke Kota Cilegon,” kata Azis dalam video conference yang diterima Selatsunda.com,” Minggu (10/5/2020).

Terpisah, Kepala Disnaker Kota Cilegon Suparman sesuai intruksi Walikota Cilegon, pihaknya telah melayangkan SE kepada seluruh industri dan perusahaan di Cilegon dengan nomor 560/444/PP Naker tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dalam SE ini sudah jelas jika semua perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut. Perusahaan pun wajib mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran covid-19,” ujar Suparman.

Mengenai pengawasan, ia pun mengaku semenjak anggota pengawasan diambil alih oleh Pemprov Banten, Disnaker Kota Cilegon hanya melakukan pemantauan dan menghimbau pihak perusahaan di Cilegon untuk mematuhi aturan tersebut.

“Pengawasan sudah diambil alih oleh Disnaker Provinsi Banten. Kami (Dianaker Cilegon,red)  hanya bisa memantau dan mengimbau ke perusahaan yg ada di Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -