20.1 C
New York
Minggu, April 19, 2026
BerandaKesehatanASN Cilegon Tak Boleh Ambil Cuti Lebaran Selama Pandemi Covid-19

ASN Cilegon Tak Boleh Ambil Cuti Lebaran Selama Pandemi Covid-19

-

CILEGON, SSC – Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Cilegon melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon untuk mengambil cuti Lebaran 2020 selama pademi Covid-19. Hal ini guna mengurangi penyebaran Covid-19 di Cilegon.

Kepala BKPP Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan, penetapan libur Lebaran berlaku sejak Sabtu (23/5/2020) kemarin hingga Senin (25/5/2020). ASN tidak diperkenankan mengambil cuti Lebaran dan diwajibkan masuk kerja pada Selasa (26/5/2020).

“Larangan menambah cuti lebaran ini tertuang dalam Surat Intruksi Walikota Cilegon nomor 5 dan 7 tahun 2020 tentang larangan cuti pasca lebaran Idul Fitri. Larangan cuti ini juga guna mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain,” kata Heri saat dikonfirmasi Selatsunda.com melalui pesan singkat whatshappnya, Senin (25/5/2020).

Kata Heri, cuti dengan alasan penting hanya
dapat diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terkait absensi pegawai saat masuk kerja, lanjutnya masih diberlakukan sistem manual.

“Karena saat ini masih dalam kondisi pademi Covid-19, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bu Sekda (Sari Suryati) bila absensi masih menggunakan sistem manual. Absensi manual dari masing-masing OPD diserahkan ke BKPP paling telat pukul 09.00 WIB pagi besok,” lanjut Heri.

Apabila ASN sesuai surat edaran melanggar aturan yang telah dibuat pemerintah maka ASN akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Tentunya saksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan disiplin diterima oleh mereka (pegawai) yang melanggar aturan,” ucapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini