20.1 C
New York
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaPemerintahanKonflik Parkir CBS Tak Berkesudahan, Pengelola Ancam PTUN-kan Dishub Cilegon

Konflik Parkir CBS Tak Berkesudahan, Pengelola Ancam PTUN-kan Dishub Cilegon

-

CILEGON, SSC – Perselisihan pengelolaan lahan parkir Cilegon Business Square (CBS) antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dengan PT Sehati Premiere Indonesia dan CV Linggarjati Garden (LG) Kota Cilegon belum berkesudahan.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kota Cilegon dengan pihak CV LG, Selasa (8/6/2020).

Direktur CV LG Amin Amami didampingi kuasa hukumnya, Wahyudin mengaku kecewa dengan hasil keputusan rapat yang terjadi pada hari ini. Dalam kesempatan ini, pihaknya meminta agar Komisi IV dapat membuat keputusan. Justru sebaliknya tidak sama sekali menemukan titik terang.

“Kami mendesak agar rapat hari ini ada keputusan yang tepat. Tapi justru kondisi ini justru dianggap dibiarkan begitu saja tanpa keputusan yang jelas,” katanya kepada awak media usai hearing.

Ia mengatakan, jika hal itu tidak berujung maka pihaknya mengancam akan melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

“Jika persoalan ini tidak ditindaklanjut bahkan diselesaikan dengan benar, kami sendiri yang akan mengadukan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.

Langkah itu diambil karena CV LG menganggap telah memenuhi legalitas dan dasar hukum dapam melakukan aktifitas pengelolaan parkir di CBS.

“Kita ini mempunyai dasar hukum dan legalitas yang jelas terhadap pengelolaan parkir CBS, tapi seolah dipandang sebelah mata oleh dewan dan Dishub,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Erik Airlangga mengaku, jika kasus perselisihan lahan parkir ini akan segera diselesaikan.

“Yang dibutuhkan kan dokumen legalitas dari Sehati karena yang mempunyai wewenang PT Sehati, seharusnya CV Linggarjati menuntutnya ke Sehati,” papar Erik.

Hearing yang ketiga kalinya, bila Komisi IV memutuskan agar PT Sehati Premiere Indonesia melakukan pembahasan bersama dengan Dishub Kota Cilegon.

Erik menilai pihaknya tidak bisa mengeluarkan keputusan untuk kembali membuka pengelolaan parkir atau hal lain, karena ia mengganggap DPRD bukan sebagai eksekutor, melainkan hanya jembatan antara pihak yang berselisih.

“Kita kan bukan eksekutor, kita hanya menengahi. Kalaupun walk out, monggo. Itu hak, kita hanya menjembatani. Kita rasa setelah ini tidak ada pertemuan lagi,” ujarnya.

Terpsiah, Legal PT Sehati Premiere Indonesia Fransiskus Gun menjelaskan, aset CBS sampai saat ini masih milik pihaknya.

Pihaknya belum menyerahkan aset itu kepada Pemkot Cilegon karena masih ada lahan yang masih kosong, dan rencananya akan melakukan pengembangan di lahan tersebut.

Ia pun menerima keputusan DPRD Kota Cilegon agar membahas perselisihan tersebut dengan Dishub Kota Cilegon.

Soal kesepakatan dengan CV LG, Fransiskus mengaku akan melakukan evaluasi yang mengacu pada situasi perselisihan yang sedang terjadi saat ini.

“Prinsipnya, mungkin kami keliru, pungutan resmi kan harus resmi. Ada retribusi ke daerah, kalau memang itu keliru akan kami evaluasi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi mengatakan, PT Sehati mengaku akan menjalin kerjasama dengan pihaknya. Ini dikarenakan keberadaan fasos dan fasum hingga saat ini belum juga diserahkan ke pemerintah daerah.

“Yang jelas pemilik lahan akan kerjasama dengan kami. Agar sama-sama diuntungkan antara pengembang dan Pemerintah Kota Cilegon. Lahan fasos fasum itu tidak boleh dikomersilkan oleh swasta,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2