CILEGON, SSC –Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam dan Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Aksi yang digelar kali ini mendesak agar polisi membebaskan 5 mahasiswa yang ditahan di Polda Banten.
“Kedatangan kami ke sini (DPRD,red) mendesak agar agar polisi bisa membebaskan teman-teman kami yang ditahan di Polda Banten usai demo di menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, di depan Kampus UIN SMH Banten, Selasa (6/10/2020) malam,” kata Sekretaris Bidang Advokasi dan Aksi IMC Kota Cilegon Maulana Abdul Haki kepada Selatsunda.com di temui disela-sela aksi,” Rabu (7/10/2020).
Lanjutnya, ia meminta agar aparat tidak melakukan represifitas terhadap mahasiswa. Pasalnya, keterbukaan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusi yang dilindungi Undang-undang. Tak hanya itu, mahasiswa juga menyoroti wakil Rakyat yang dituding mengkhianati rakyat dan tidak berpihak kepada buruh.
“Kami meminta agar DPRD Cilegon untuk datang dan menemui rekan-rekan mahasiswa dan melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Agar aspirasi ini didengar kami juga meminta anggota DPRD Cilegon melakukan komitmen, “katanya. (Ully/Red)

