CILEGON, SSC – Peredaran miras (minuman keras) di Kota Cilegon semakin hari semakin kian memprihatinkan.
Ha ini dibuktikan dari meningkatnya peredaran miras pada 2020 mengalami peningkatan sekitar 15 persen atau mencapai 6.500 di 2020 ini. Sedangkan pada 2019 mencapai 5.300 miras.
Ini terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang buktin miras hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan Ops Lilin Kalimaya 2020 dalam rangka pengamanan perayaan natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di daerah hukum Polres Cilegon yang digelar di Halaman Polres Cilegon, pagi tadi.
“Kalau dilihat dari trend peredaranya, di 2020 ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Rata-rata miras yang kami sita dari tempat hiburan malam (THM), toko jamu, penjual toko kelontomgan,” kata Kapolres kepada awak media usai pemusnahan miras,” Senin (28/12/2020).
Ia menambahkan, miras-miras yang berhasil di sita oleh Polres Cilegon, berupa anggur merah sebanyak 1.400 botol, kolesom sebanyak 1.300, anggur inti sari 600 botol, bir hitam sebanyak 900 botol, bir putih sebanyak 1.100, kecut 200 dan bir singaraja sebanyak 1.000 botol.
Dia menegaskan, tidak akan segan-segan untuki menindak tegas siapapun yang terindikasi yang terindikasi menjadi pengedar miras illegal dan narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Kita (Polres Cilegon) akan menindak tegas siapapun yang mengedarkan miras illegal di Kota Cilegon karena bisa menyesatkan dan membahayakan generasi muda,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendy mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Cilegon yang sudah melaksanakan operasi ketertiban di Kota Cilegon. Keberadaan miras di Cilegon dianggap sangat meresahkan dan mampu merusak norma-norma agama.
“Semoga ini terus dilanjutkan oleh Pak Kapolres (AKBP Sigit Haryono). Meskipun spele tapi harus terus dilakukan. Karena keberadaan miras tentu sangat menganggu semuanya,” pungkas Endang. (Ully/red).

