SERANG, SSC – Ratusan hotel dan restoran yang ada di Kota Serang tampaknya tidak bisa menerima bantuan dana hibah pariwisata sebesar Rp 2 Miliar dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Hal ini disebabkan hotel dan restoran tersebut tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sebagaimana yang dipersysratkan.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono mengakui, bantuan Covid-19 dari Kemenparekraf hanya mengucurkan setengah dari yang diusulkan sebesar Rp 4,3 miliar karena dengan sebab. Selain karena banyak hotel dan restoran yang tidak mengantongi TDUP, pihaknya juga terlambat melakukan evaluasi. Akibat ini pun, kata dia, bantuan baru bisa dicairkan pada 15 Desember 2020.
“Hasil evaluasi memang kita terlambat karena anggaran hibah baru muncul di akhir tahun, ya baru 50 persen realisasinya, harusnya 100 persen. Jadi 50 persennya lagi dikembalikan ke negara,” katanya kepada awak media di temui usai melakukan Evaluasi Hibah Pariwisata di salah satu Hotel di Kota Serang, Senin (28/12/2020).
Meski mendapat setengah bantuan dari yang diusulkan, dana hibah tetap disalurkan.
Dana tersebut disalurkan dengan dua tahapan. Ia menyatakan, khusus bantuan untuk tahap kedua akan dikucurkan jika laporan pertanggungjawaban tahap pertama selesai diserahkan. Sebaliknya, kata dia, jika belum terdapat laporan maka dana tahap kedua tidak akan dicairkan.
“Namun pencairan tahap kedua tidak dilakukan karena laporan pertanggungjawaban tahap pertama belum selesai” jelasnya.
Sejauh ini, dana hibah pariwisata di tahap pertama telah disalurkan untuk 11 hotel dan 9 rumah makan. Di mana diantaranya Le Semar, Le Dian, Hotel Ratu, Grand Karakatau, Flamenggo, dan Wisata Baru. Hotel dan restoran tersebut menerima bantuan dengan nominal yang berbeda-beda berdasarkan besaran pajak yang dibayarkan oleh masing-masing.
“Proporsional tergantung kontribusi bagaimana bayar pajaknya. Kalau bayar pajak Hotel dan Restoran besar maka dapat besar (Hibah) tapi kalo kontribusinya (pajak) kecil ya kecil,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Destinasi Wisata pada Disparpora, Endad mengatakan, target hibah pariwisata sebenarnya bukan hanya 20 hotel dan restoran. Semestinya dapat direalisasi kepada 163 hotel dan restoran berdasarkan data yang dimiliki BPKAD Serang.
Ia menyatakan, ratusan hotel dan restoran tidak mendapat bantuan karena terkendala dengan petunjuk teknis (Juknis) yang mengharuskan usaha wajib memiliki TDUP.
“Sementara yang punya TDUP hanya segitu (20 yang terverifikasi), yang lain baru surat izin. Nggak berani beliau (Kadispora) untuk melangkah lebih lanjut (mendaftarkan) kalau persyaratan tidak dilengkapi nanti kita salah,” kata Endad.
Hotel dan restoran memungkinkan mendapat bantuan pada tahun depan jika sudah memiliki TDUP dan terdaftar di BPKAD Kota Serang.
“Mungkin untuk tahun depan, kalau tahun ini tidak sempat harus masuk datanya ke Kementerian dan BPKAD terlebih dahulu,” paparnya. (SSC-03/Red)

