SERANG, SSC – Seorang guru ngaji berinisial AG (26) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang tega mencabuli 5 muridnya yang berusia di bawah 17 tahun. Pelaku tega mengauli para murid diduga tak tahan menahan nafsu gegara sangat istri sedang hamil 7 bulan.
Aksi bejat pelaku ini pertama kali terungkap dari adanya laporan dari para korban mulai bulan Mei 2019 hingga Oktober 2020. Kala itu, murid AG berinisial NS (15) yang menjadi korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.. Kemudian pihak keluarga melaporkannya kepada pihak kepolisian
Baru setelah melakukan pengembangan, pelaku kemudian ditangkap pada 18 Desember 2020 saat di Majlis Ta’lim.
“Penangkapan pelaku di depan rumahnya yang juga sebagai tempat pengajian,” kata Kapolres Serang, Mariono kepada awak media usai melakukan ungkap kasus pencabulan, di Polres Serang, Selasa (29/12/2020).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam para korban tidak boleh ikut mengaji jika tidak menuruti pelaku.
“Ancaman ari ora gelem, wis ora usah ngaji neng kene atau dengan arti jika tidak mau, sudah tidak usah mengaji di sini lagi,” ujar Kapolres mengucap ancaman yang disampaikan pelaku kepada korban dengan bahasa daerah setempat.
Pelaku, kata Kapolres, mengaku melakukan aksi bejatnya karena tidak bisa berhubungan intim dengan istrinya. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan dua, ayat tiga dan lima atau pasal 82 ayat 1 ayat 2, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun.
Sementara, pelaku AG mengaku, aksi dilakukannya karena dasar nafsu birahi yang tidak bisa tersalurkan kepada sang istri.
“Karena nafsu istri lagi hamil 7 bulan,” singkatnya. (SSC-03/Red)

