20.1 C
New York
Sabtu, Mei 16, 2026
BerandaPeristiwaDianggap Langgar Kode Etik, KPU Cilegon Hadapi Sidang DKPP-RI

Dianggap Langgar Kode Etik, KPU Cilegon Hadapi Sidang DKPP-RI

-

CILEGON, SC – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor perkara 186-PKE-DKPP/XII/2020 dengan pihak teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon, Irfan Alfi.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP), Teguh Prasetyo membenarkan jika pagi tadi, pihaknya telah menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon yang digelar secara virtual.

“Sidang tadi pagi jam 09.00 WIB yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Cilegon (Irfan Alfi), saksi dan dari pihak yang mengadukan dari Ketua Bawaslu Cilegon),” kata Teguh kepada Selatsunda.com melalui sambungan telepone selurernya,” Jumat (15/1/2021).

Ia menuturkan, sebanyak tiga dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon ke BKPP-RI. Yaitu, melakukan keberpihakan, perlakuan yang spesial kepada salah satu bakal calon (bacalon) Walikota Cilegon dan penyelenggaraan jumpa pres kepada pasalon nomor II terkait positif Covid-19.

“Semua aduan yang kami (DKPP-RI) semua dari Bawaslu Kota Cilegon. Sidang yang kami gelar pun untuk mencari fakta yang diadukan oleh Bawaslu Cilegon,” tuturnya.

Disinggung apakah Ketua KPU Cilegon berpotensi dipecat dari jabatannya, ia pun tidak bisa menjelaskan secara rinci.

“Belum bisa diputuskan apakah Ketua KPU Cilegon bersalah. Hasil keputusanya baru bisa terlihat dari hasil rapat pleno nanti,” katanya.

Sementara Ketua KPU Kota Cilegon saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponenya tak bisa dihubungi berulang kali. (Ully/Red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2