20.1 C
New York
Minggu, Mei 17, 2026
BerandaPemerintahanDishub Cilegon Bantah Pernyataan DPRD Terkait Parkir Ilegal di Bahu Jalan

Dishub Cilegon Bantah Pernyataan DPRD Terkait Parkir Ilegal di Bahu Jalan

-

CILEGON, SSC – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon akhirnya buka suara terkait pernyataan Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon terkait parkir ilegal di bahu jalan di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi Supandi menyatakan jika Dishub Kota Cilegon memiliki dasar yang jelas dalam memungut retribusi di JLS. Dasar yang digunakan dalam penarikan retribusi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon nomor 1 tahun 2012 Tentang Retribusi Dibidang Perparkiran yang ditandangani Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi.

“Aturan kami sudah jelas kok. Dalam pelaksaan retribusi perparkiran kita (Dishub Cilegon) mengacu pada amanat Perda nomor 1 tahun 2012. Seperti yang kita lakukan di JLS, kita melaksanakan managemen rekayasa lalu lintas. Di sana (JLS,red) kita sudah terapkan pelayanan dengan pemasangan rambu. Di sana ada rambu dilarang parkri dan zona parkir,” kata Uteng kepada awak media di Kantor Dishub Kota Cilegon,” Jumat (22/1/2021).

Menurut Uteng, alasan Dishub Cilegon memasang rambu dilarang parkir dan parkir di bahu JLS, karena hingga saat ini Pemkot Cilegon hingga saat ini belum memiliki kantong parkir untuk penertiban di bahu JLS. Kami punya dasar yang jelas dalam memugut parkri tersebut yaitu, Perda Nomor 1 tahun 2012 di pasal 10. Karena aturan tersebut, kami bagi zona di JLS. Sebab, tidak semua bahu jalan bisa jadi lokasi parkir kondisi tersebut harus memperhatikan situasi, kondisi dan keselamatan lalu lintas.

“Perlu tema -teman ketahui, Perda nomor 1 tahun 2012 sudah 3-4 tahun tertidur! Kenapa waktu tertidur tidak diributkan? Kenapa pas saya menjabat sebagai Kepala Dinas hasil open bidding malah diributkan?,” ujar mantan Kepala UPTD Parkir Dishub Cilegon.

Masih kata Uteng, berdasrkan Perda nomro 1 tahun 2012, besaran retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Cilegon, yakni, untuk truk gandengan besaran tarif Rp 8.000 per kendaraan, truk besar Rp 7.000 per unit, truk sedang Rp 6.000 per unit, truk besar Rp 7.000 per unit, kendaraan pribadi Rp 2.000 per unit, sepeda motor roda tiga Rp 1.500 per unit dan sepeda motor Rp 1.000 per unit.

“Intinya, kami ini dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon. Bukan hanya dibidang parkir tapi semua jenis parkir kami optimalkan. Segala upaya kami lakukan untuk mengoptimalkan semuanya. Mungkin biasanya tidak setor kaget disuruh setor. Yang tadinya tidak ditertibkan sekarang disuruh ditertibkan mungkin saja kaget dan terganggu dengan penarikan retribusi ini,” kata Uteng.

Uteng menuturkan, pihaknya optimis mampu menyumbang PAD di bidang perparkiran sebesar Rp 600 hingga Rp 700 juta per tahun. Sementara 2020, dengan kondisi covid-19, Dishub Cilegon hanya mempu menyumbang PAD sebesar Rp 200 juta per tahun.

“Tentu, setelah saya jadi Kadishub Cilegon harus mampu mengoptimalkan pendapatan semuanya. Karena banyak celah-cela yang bisa kami optimalkan dalam mengoptimalkan pendapatan tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Kesal mendengar adanya keluhan adanya pungutan liar (pungli) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Walikota Cilegon murka terhadap pegawai Dishub Cilegon.

Ketua DPW Nasdem Banten ini akan memastikan kebenaran pungli tersebut. Kemarahan ini sebagai bentuk kekesalanya terhadap Dishub Cilegon yang melakukan penarikan tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) yang ditandatangani oleh Walikota.

“Iyah kan saya udah nanya juga sama itu-tuh (Dishub Cilegon-red), coba itu diberesin itu. Katanya enggak (ada pungutan-red) waktu rapat disini tapi ternyata di koran kemarin ada. Ada (pungutan) Rp7.000 ada yang Rp 6.000 benar enggak itu. Saya mau lihat benar enggak,” kata Edi. (Ully/Red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2