SERANG, SSC – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Serang menyatakan, perhitungan taksiran tanah Penancangan yang akan diruislag oleh Pemerintah Kota Serang dihasilkan pihaknya secara independen. Begitu juga hasil taksiran tanah PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) berlokasi di Kemanisan. Kedua taksiran tanah tersebut diputuskan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Jadi tim itu turun untuk melakukan penilaian secara independen, tidak ada masukan dari pihak mana pun dan sesuai dengan fakta di lapangan,” Kepala Seksi Penilaian pada KPKNL, Lia Sahara kepada awak media di kantornya, Senin (1/2/2021).
Lia mengungkapkan, perhitungan tanah sejak dimohonkan Pemkot Serang pada Juli 2020 lalu ditaksir tim penilai sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Tim penilai KPKNL mengkaji dengan metode tertentu yakni dengan cara pendekatan data pasar. Kata dia, tim dalam kajian tersebut membuat kertas kerja perhitungan dengan meneliti nilai objek tanah dengan data pembanding.
“Dari perhitungan itu dituangkan dalam keras kerja perhitungan. Keras kerja perhitungan itu tidak keluar (untuk pemohon) dan hasilnya diverifikasi kembali pada tahap berikutnya,” ujarnya.
Lia saat disinggung mengenai keabsahan nilai tanah Pemkot seluas 3,3 hektar ditaksir Rp66 Miliar dan tanah BKKS seluas 4,4 hektar senilai Rp106 Miliar sebagaimana sebelumnya hal itu terkonfirmasi kepada Pemkot Serang, tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Karena hasil kajian tersebut berada pada kewenangan tim penilai serta tidak dapat dipublikasikan kepada media.
“Tapi kalau berhubungan dengan teknis penilaiannya sendiri, saya tidak berwenang. Karena kan itu khusus sudah ada tim, memang sudah dibatasi tim itu bisa memberikan informasi terkait dengan hal teknis,” jelasnya.
Kembali disinggung hasil kajian KPKNL dianggap Wakil Ketua I DPRD Serang, Ria Maryana tidak wajar dan berpotensi merugikan Pemkot Serang, Lia menyampaikan hasil kajian tersebut hanyalah rekomendasi. Keputusan diruislag atau tidaknya dikembalikan kepada Pemkot Serang dan BKKS.
“Sebagai dasar pengambilan keputusan (hasil kajian). Ya rekomendasi nilai yang menetapkan harga bagaimana yang punya barang,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

