CILEGON, SSC – Polsek Ciwandan berhasil meringkus satu pelaku pencurian kerbau berinisial MH (34) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang yang berencana akan mencuri 4 ekor kerbau di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon.
Aksi pencurian 4 ekor sapi ini bermula pada Rabu (13/1/2021) lalu, pelaku MH untuk menjual 8 ternak ke korban bernama pedagang sapi bernama Madi. Sebelum dijual, Madi menanyakan surat resmi kepemilikan 8 kerbau ke pihak kelurahan.

Selanjutnya, pada Jumat (15/1/2021) pelaku menyewa truk colt disel dengan nomor kendaraan A9467-PA berwarna kuning untuk meminta Madi untuk dicarikan 3 (tiga) kerbau di wilayah Ciwandan. Setibanya di Ciwandan, pelaku menunjuk 4 (empat ekor) kerbau kepada 3 orang bila kerbau tersebut milik pelaku.
Tiba di lokasi, pelaku langsung menunjukan 4 ekor kerbau ke jurangan daging bernama Madi ke di area galian batu PT BBMI di Ciwandan.
Selanjutnya, pelaku mengangkut 4 ekor kerbau ke dalam bak truk. Namun sayangnya, 1 ekor kerbau anakan terlilit tali tambang dan hendak mati. Melihat satu kerbau akan mati, pelaku MH menyembelih kerbau yang hendak mati dengan menggunakan golok. Kerbau yang sudah disembelih ini, langsung dimasukan ke dalam truk dengan menggunakan kayu.
“”Jadi modusnya pelaku ini mengambil 4 ekor kerbau yang berada di area galian batu PT BBMI di Ciwandan, dengan cara mengaku bahwa kerbau tersebut miliknya yang selanjutnya kerbau digiring dan dimasukan ke dalan truk colt diesel yang telah disiapkannya,” kata Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman, Rabu (3/2/2021).
Ali menambahkan, terbongkarnya kasus uni berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aksi pencurian, kemudian setelah dilakukan penyelidikan, aksi itu diketahui terekam oleh kamera pengintai.
“Dari rekaman CCTV itu petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan kerbau hasil curian,” tambahnya.
Masih kata Ali, hasil curian kerbau yang diambil ini, rencanya akan dijual kembali ke wilayah Cibaliung, Kabupaten Pandeglang dengan harga Rp 300 juta untuk 4 ekor kerbau.
“Keterangan dari pelaku, uang hasil penjualan kerbau ini untuk dibelikan mobil pick up. Atas kejadian pencurian ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Ali.
Ali menghimbau kepada seluruh pemilik kerbau di Kota Cilegon untuk lebih berhati-hati agar tidak membiarkan kerbau di lepas liar.
“Pemilik hewan harus lebih berhati-hati lagi dengan hewan peliharanya. Jangan sampai di lepas begitu saja. Khawatir ada kecelakan roda dua dan empat yang sering terjadi pada malam hari,” imbaunya. (Ully/Red).

