20.1 C
New York
Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaPemerintahanPerda Kepariwisataan Digugat, Pemkot Serang Pertanyakan Legal Standing Penggugat

Perda Kepariwisataan Digugat, Pemkot Serang Pertanyakan Legal Standing Penggugat

-

SERANG, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Subagyo, mempertanyakan legal standing surat gugatan dari pengusaha yang menggugat Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang ke Mahkamah Agung (MA). Selain legal standing surat, Pemkot sebagai tergugat satu juga mempertanyakan gugatan tidak menjabarkan kerugian.

“Dia (penggugat) bukan warga Kota Serang. Lalu dia tidak menyantumkan berapa kerugiannya kalau Perda PUK ini diterapkan. Makanya kami pertanyakan legal standingnya,” katanya kepada awak media dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Ia menyampaikan, salah satu poin dari gugatan itu yaitu dugaan pengesahan Perda PUK bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Menurutnya hal itu keliru sebab pemerintah daerah berhak menerapkan muatan lokal pada setiap perda yang disusun.

“Pada Undang-undang nomor 12, Perda itu tidak mengatur kekhususan daerah. Sedangkan UU nomor 23 itu menyatakan bahwa perda bisa mengatur muatan lokal. Misalkan muatan religiusitas, seperti yang diterapkan di Kota Serang,” jelasnya.

Pemkot Serang dalam upaya klarifikasi akan bertindak tidak jauh berbeda dengan DPRD Serang sebagai tergugat dua.

“Jawabannya kemungkinan itu sama. Hanya dokumen-dokumen saja yang berbeda. Misalkan kami dokumen pendukungnya terkait pakta integritas dengan masyarakat, hasil rapat internal dan lainnya. Mungkin DPRD itu hasil rapat pansus,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2