20.1 C
New York
Senin, Juni 15, 2026
BerandaPeristiwaTuntutan Berbuah Hasil, Mahasiswa UIN SHM Banten Dapat Keringanan UKT 20 Persen

Tuntutan Berbuah Hasil, Mahasiswa UIN SHM Banten Dapat Keringanan UKT 20 Persen

-

SERANG, SSC – Setelah menempuh berbagai jalur demonstrasi dan audiensi, akhirnya mahasiswa UIN SMH Banten diberi keringanan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan potongan sebesar 20 persen tanpa syarat. Kebijakan keringanan UKT dikeluarkan berdasarkan surat pengumuman nomor B-161/Un.17/B.II.2/KU.03.2/02/2021 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Wakil Presiden (Wapres) Mahasiswa UIN, M. Fauzan Ardiansyah membenarkan keringanan UKT telah disepakati antara mahasiswa dan rektorat. Untuk mendapatkan potongan, mahasiswa harus mengajukan surat permohonan.

“Hari ini disepakati potongan UKT sebesar 20 persen,” katanya.

Dia menyatakan, potongan UKT diberlakukan tanpa syarat. Potongan ini diberikan kepada seluruh mahasiswa aktif.

Namun untuk mahasiswa yang orang tuanya ASN, TNI/Polri tidak bisa mengajukan permohonan. Hal ini mengikuti Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 81/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 515/2020 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Mengenai kesimpang siuran informasi soal batas akhir permohonan memang sempat dipertanyakan pihaknya. Informasi batas akhir pengajuan permohonan yang beredar dikalangan mahasiswa hanya satu hari yakni Hari ini, Senin (8/2/2021).

Namun untuk meluruskan hal itu, pihaknya telah meminta rektorat untuk menyesuaikan waktu pengajuan keringanan UKT dengan batas akhir bayaran semester di tutup.

“Saya juga pertanyakan kepada pihak rektorat terkait batas waktu. Tapi sudah ada pembahasan dengan rektorat jadi bukan hari ini batas waktunya,” ucapnya.

“Misalnya, 1 hari sebelum penutupan bayar semester masih ada mahasiswa yang baru mengajukan itu tidak apa-apa. Hanya saja, pihak rektorat perlu melakukan sinkronisasi antara pihak kampus dan bank,” sambungnya.

Sebagai perpanjangan tangan mahasiswa, ia menginstruksikan kepada Dema dan Sema sebagai pejabat kampus untuk turut mensosialisasikan kebijakan potongan UKT. Hal ini guna meringankan beban orang tua dan mendukung mahasiswa agar terus melanjutkan kuliah.

“Kalau ada mahasiswa yang telat mendapat informasi dan tidak mendapat potongan UKT, bisa hubungi saya, Insya Allah akan saya bantu dan sambungkan dengan pihak terkait,” paparnya.

Sementara, salah satu mahasiswa UIN, Qaulan Syadida Azzahra menilai, kebijakan tersebut masih simpang siur. Dia masih mempertanyakan kapan kepastian batas akhir pengajuan permohonan.

“Baru hari ini dikeluarin (surat pengumuman), tapi hari ini juga batas akhir pengajuan,” ujarnya.

Ia khawatir, mahasiswa saat keputusan tersebut diumumkan banyak yang miss informasi. Karena menganggap waktu pengajuan keringanan UKT sudah lewat.

“Kalau baru ada keputusan hari ini, buat baru saja surat edarannya. Kenapa masih pakai yang tanggal 5 Februari ? Biar mahasiswa tidak banyak yang mengajukan?,” ucapnya. (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen