CILEGON, SSC – Rencana tukar guling (ruislag) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Pemkot Cilegon rupanya masih harus bersabar. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menggeluarkan izin untuk pelaksanaan dilakukan tukar guling aset.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dilaksanakan serah terima Barang Milik Negara (BMN) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses tular guling. Menurutnya, semua barang milik negara yang masuk ke kejaksaan harus mendapat izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Untuk proses tukar guling sendiri, sejauh ini kami tinggal menunggu izin dari Kejagung untuk serah terima BMN. Karena, barang yang masuk ke Kejaksaan tentu saja harus mendapat izin dari pimpinan kami (Kejagung),” kata Eli kepada awak medi dalam acara tasyakuran gedung baru Kejari Cilegon,” Kamis (11/2/2021) kemarin.
Eli menambahkan, untuk menunggu izin keluar dari Kejaksaan Agung, pada minggu lalu, Kejari dan Pemkot Cilegon telah menjalin MoU (Momerandum Of Understanding) untuk pinjam pakai 3 aset milik Kejari Cilegon agar bisa digunakan oleh Pemkot Cilegon.
“Untuk mengikat semua ini, beberapa minggu lalu kami telah menjalin MoU dengan Pemkot Cilegon. Dalam MoU ini, kami mengijinkan Pemkot Cilegon untuk menggunakan aset kami. Dasarnya penggunaan aset ini dari surat perjanjian pinjam pakai tersebut,” tambah Eli.
Lanjut Eli, dengan adanya surat perjanjian pinjam pakai ini, Pemkot Cilegon bisa menggunakan aset Kejari Cilegon.
“Karena sudah surat perjanjian pinjam pakai dari kami (Kejari), Pemkot Cilegon sudah bisa menggunakan tiga aset kami. Karena ada surat perikatan persetujuan pinjam pakai ini,” lanjutnya.
Disinggung kapan proses tukar guling rampung, Eli pun tidak bisa memastikan tahun ini proses tukar guling tersebut rampung. Menurutnya, proses tukar guling melibatkan banyak pihak yang musti ditempuh.
“Saya tidak memastikan kapan proses ini selesai. Sebab, banyak pihak yang dilibatkan. Mudah-mudahan secepatnya. Insa Allah. Kalau bisa dikejar dalam waktu 3-4 bulan ini selesai,” katanya.
Meski masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Edi Ariadi dan Ratu Ati Marliati akan berakhir pada Rabu (17/2/2021) mendatang, menurut orang nomor satu di Kejari Cilegon ini, proses tuker guling ini tidak ada kaitanya dengan pimpinan baru.
“Tidak ada kaitanya. Kita (Kejari-Pemkot Cilegon memiliki niatan untuk membangun Kota Cilegon. Kami pun sudah berusaha mensupport apapun yand dilakukan oleh Pemkot Cilegon. Mulai dari dinas-dinas di Cilegon kami sudah memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum. Teman-teman di Kejari Cilegon dalam penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2020 pun sudah berusaha melakukan pendampingan. Tujuan kami memang untuk berikan yang terbaik untuk Kota Cilegon,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Edi Ariadi memohon kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon bisa dipertemukan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan urusan tukar guling aset tersebut.
“Kalau bisa Ibu Kejari (Ely Kusumastuti,red) kami bisa dipertemukan dengan Kejaksaan Agung untuk persoalan aset ini,” pungkas Edi.
Diketahui, aset Pemkot Cilegon berupa Gedung DPMPTSP yang akan di ruislag terletak di Jalan Jayakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. Sementara 3 aset Kejari berupa Gedung di JLS, Gedung di Jalan KH Tubagus Ismail, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon dan aset berupa lahan di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. (Ully/Red).

