SERANG, SSC – Usulan Peraturan Walikota (Perwal) Serang terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) akhirnya disetujui oleh Walikota Serang, Syafurdin untuk ditandatangani. Sebelumnya, draft perwal tersebut sempat dipertanyakan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM). Karena hampir 1 tahun belum diterbitkan sehubungan adanya sejumlah klausul pasal yang direvisi dua OPD.
“Perwal sudah ditandatangani pak Walikota (Syafrudin), besok (hari ini) sudah diundangkan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Serang, Subagyo kepada awak media, Kamis (18/2/2021).
Subagyo mengakui, Perwal PUK bernomor 54 Tahun 2021 ini sempat tertunda pengesahannya karena perlu merevisi sejumlah pasal. Diantaranya revisi pasal 10 dan 11 tentang pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disparpora). Begitu juga revisi pasal oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang perizinan.
“Revisi pasal mencantumkan izin usaha dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) juga sudah dilengkapi oleh DPMPTSP,” terangnya.
Sejauh ini dengan payung hukum Perda Nomor 11 Tahun 2019 dan perwal yang baru disahkan tersebut, lanjut Subagyo, penegakan aturan dapat dilakukan. Jika semisalnya ada perizinan yang dilanggar maka bisa disanksi tegas.
“Jika nanti ada yang melanggar ya kita tutup. Itu kaitan dengan penegakan nanti,” jelasnya. (SSC-03/Red)

