CILEGON, SSC – Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi dan Pecegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Banten mengadakan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemkot Cilegon, Jumat (5/3/2021). Dalam rapat koordinasi itu, lembaga antirasuah ini mengingatkan banyak hal kepada Pemkot tentang 8 rencana aksi (renaksi) pemberantasan korupsi.
Yudhiawan Wibisono, Direktur Korsupgah Wilayah II Banten mengatakan ada 8 poin dalam renaksi yang dinilai rawan dengan korupsi di daerah. Kedelapan itu yakni pengelolaan perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, pengadaan barang, perizinan, manajemen ASN, penguatan APIP, optimalisasi pajak, pengelolaan aset dan dana desa.
Khusus mengenai pengadaan barang dan jasa, ia menyampaikan kepala daerah untuk hati-hati. Dia menyatakan, biasanya korupsi terjadi dalam pengaturan pemenang pengadaan barang dan jasa. Lalu korupsi juga terjadi dengan pinjam bendera perusahaan. Begitu juga pengaturan HPS. Yang paling penting adalah feedback dari kontraktor pengusaha kepada ULP, OPD bahkan kepala daerah.
Menurutnya feedback bentuk gratifikasi ini bila tidak menyentuh kepala daerah akan menyasar kepada istri, anak dari kepala daerah.
“Mungkin bisa jadi nanti anaknya didik jadi pengusaha. Nanti anak nya menjadi pengusaha proyek,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa yang paling menjadi atensi pihaknya saat ini tentang pengadaan menggunakan anggaran pandemi Covid-19. Hal itu dicontohkannya kasus korupsi di daerah Makasar, Sulawesi Selatan yang menyerat kepala dinas sosialnya dengan ancaman hukuman mati.
“Pasal 2 UU tindak pidana korupsi adalah ancaman hukuman mati apabila mengkorupsi dana bencana alam pandemi,” tegasnya.
Maka dari itu, Yudhiawan mengingatkan agar Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta yang baru saja menjabat tidak main-main dengan pengadaan barang dan jasa. Karena pada satu dari 8 renaksi KPK yang direkomendasokan yakni soal pengadaan barang dan jasa paling rentan terjadi korupsi. Untuk itu, Helldy-Sanuji diminta agar saat menjabat tidak diatur oleh tim suksesnya jika ada pengadaan proyek.
“Pengadaan barang dan jasa ini sangat bahaya. Mohon maaf mungkin pak Walikota dan wakil punya tim sukses. Waktu menjadi wali dan wakil perlu biaya banyak. Jadi kalau disini ada tim sukses jangan minta-minta proyek,” terangnya.
“Karena kalau tim sukes ikut, itu tadi, dia sudah minta jatah, dia tidak kerja apa-apa. Orang lain yang kerja, dia minta jatah, dia minta persentase. Itu sudah kerugian negara kalau terungkap,” ungkapnya.
Selain mengenai 8 renaksi, KPK juga memprensentasikan tentang Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) 2020 Kota Cilegon. Capaian MCP Kota Cilegon 79 persen. Dari 8 indikator MCP, Optimalisasi Pendapatan Daerah yang paling rendah atau mencapai 67 persen.
Sementara indikator lain yaitu perencanaan dan penganggaran 92 persen, pengadaan barang dan jasa 88 persen, perizinan 86 persen, Apip 71 persen, manajemen ASN 76 persen, optimalisasi PD 67 persen dan manajemen aset daerah 72 persen.
Dari indikator MCP itu, KPK memberi sejumlah catatan yang akan diintevensi. Diantaranya mengenai target sertifikasi tanah. Karena target sertifikasi Pemkot dinilai KPK masih terbilang kecil. Kemudian catatan lain juga menyangkut penertiban aset daerah dan PSU.
“Jadi ini ada beberapa hal yang perlu kita sampaikan pak walikota, wakil walikota dan pak sekda untuk ditindaklanjuti di 2021,”
kata Dwi Aprilia Londa, Kasatgas Pencegahan 1 Korsupgah KPK Wilayah II Banten. (Ronald/Red)

