SERANG, SSC – Anggota DPRD Provinsi Banten Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Serang membeberkan masalah Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Serang yang belum dicairkan oleh Pemprov Banten.
Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Encop Sofia saat reses di Puspemkot Serang mengatakan, penyaluran DBH sejak 2019 diakuinya memang terkendala di bank daerah. Karena adanya keterlambatan itu, DBH 2019 dan 2020 masih menjadi piutang Pemprov kepada Pemkot Serang.
“Dari 2019 sampai 2020 punya piutang. Dapil Kota Serang melakukan koordinasi dan menanyakan kendala dan bisa mencari solusi secara cepat,” katanya kepada awak media usai reses, Jumat (5/3/2021).
Dirinya menuturkan, total DBH untuk Kota Serang diperkirakan sekitar Rp 74 miliar yang belum dibayar. Belum lagi anggaran bantuan untuk tahun 2021.
“Rencananya sekitar Rp 40 miliar untuk tahun 2021 ini. Mudah-mudahan bisa bertahap, bisa selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Encop meminta kepada Pemkot Serang untuk tidak melayangkan surat mendesak Pemprov mencairkan DBH. Menurutnya, dapil Kota Serang di DPRD Provinsi Banten bisa mencarikan solusi.
“Ini kekeluargaan dulu siapa tahu Provinsi bisa menyiapkan,” pintanya.
Sementara, Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan, alasannya meminta Pemprov mencairkan DBH pajak karena dana tersebut dapat menutupi defisit Kota Serang pada tahun 2020 yang mencapai Rp 80 miliar.
“Kami-kan defisitnya Rp 80 miliar, ya paling tidak bisa menutup (transfer dari DBH),” ucapnya.
Pemkot dalam mensolusikan itu tetap akan mengirim surat kepada provinsi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui alasan jelas mengapa BDH belum dicairkan.
“Iya rencana kirim surat senin (8/3/2021) paling lambat,” jelasnya.
Senada dengan Syafrudin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wachyu Budi Kristiawan membenarkan bahwa Provinsi belum menyalurkan DBH. Ia mengaku telah melakukan hitungan kasar terkait jumlah yang belum dicairkan.
“Hitung-hitungannya berdasarkan transfer yang masuk, hampir Rp 74 miliaran (yang belum diterima Pemkot Serang),” ungkapnya.
Wachyu juga menegaskan bahwa DBH tidak bisa dianggap hutang piutang antara Pemkot Serang dengan Provinsi Banten. Sebab, tidak ada surat perjanjian hutang piutang.
“Nggak ada perjanjian hutang piutang. Kami belum dapat SK resmi (dari Pemprov) berapa yang harusnya kami dapatkan (catatan tertulis dari Pemprov),” tambahnya. (SSC-03/Red)

