CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan mengambil langkah tegas kepada para pedagang di Pasar Kranggot yang masih nekat berjualan di pinggir jalan atau pintu masuk pasar. Langkah tegas itu akan dilakukan dengan menyita barang dagangan dari para pedagang oleh petugas Satpol PP.
Kepala UPTD Pasar Kranggot, Aceng Syarifudin membenarkan saat ini skema yang diterapkan pemerintah mendorong pedagang di pinggir jalan direlokasi ke hanggar yang disediakan. Dari upaya persuasif yang telah dilakukan, pihaknya menemukan masih banyak pedagang yang enggan direlokasi.
Bilamana masih ada yang membandel, kata dia, Pemkot akan mengambil langkah tegas dengan menegakan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3. Pedagang yang melanggar dengan berjualan di pinggir jalan akan disita barang dagangannya.
“Jadi akan ada penindakan tegas yang dilakukan oleh petugas Satpol PP. Penegakan hukum ini sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2003. Di mana, pedagang masih berjualan di pintu masuk dan tidak masuk ke dalam, maka barang dagangan milik pedagang langsung diangkut petugas Satpol PP,” kata Aceng kepada Selasunda.com, Rabu (31/3/2021).
Berdasarkan data yang dimiliki UPTD Pasar Kranggot, total pedagang di pasar sebanyak 2.438 pedagang. Untuk pedagang formal sebanyak 600 pedagang. Dari total 2.438 pedagang, pedagang yang baru masuk ke hanggar 104 pedagang.
Pihaknya berharap, agar pedagang bisa mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah. Agar hanggar bisa berfungsi untuk pedagang sebagaimana mestinya.
“Inilah yang akan terus kita (Pemkot Cilegon) lalukan bagaimana para pedagang yang masih berjualan di depan pintu masuk bisa kembali masuk ke hanggar yang sudah disediakan,” tuturnya. (Ully/Red)

